Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, sebagai tersangka kasus dugaan pemberian korupsi kredit.
"Telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan alat bukti telah ditetapkan satu tersangka baru dengan inisial IKL," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam jumpa pers, Rabu (13/8).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung, menambahkan, Iwan terlibat dalam korupsi itu kala menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Sritex.
Menurut Nurcahyo, Iwan diduga menandatangani permohonan pemberian kredit modal kerja dan investasi kepada Bank Jateng pada 2019.
"Yang sudah dikondisikan agar pengajuan kredit modal kerja dan investasi bisa diputus oleh Dirut Bank Jateng," lanjut Nurcahyo.
Selain dari Bank Jateng, Iwan juga diduga menandatangani akta perjanjian pemberian kredit dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada 2020.
Dia pun mengetahui kredit yang diberikan itu tak digunakan sesuai peruntukannya.
"Menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit ke Bank BJB pada 2020 dengan lampirkan bukti invoice atau faktur diduga fiktif," jelas Nurcahyo.
Usai dijerat tersangka, Iwan langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.
Iwan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Belum ada keterangan dari Iwan Kurniawan mengenai penetapan tersangka itu.
Iwan menjadi tersangka ke-12 yang dijerat Kejagung dalam perkara ini. Para tersangka terdiri dari petinggi Sritex, Bank DKI, Bank Jateng, hingga BJB.
Para tersangka diduga bersekongkol untuk memberikan kredit kepada Sritex. Diduga, pemberian tersebut dilakukan secara tidak sesuai aturan.
Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp 1.088.650.808.028. Jumlah tersebut berdasarkan pemberian kredit dari Bank DKI sebesar Rp 149 miliar; BJB sebesar Rp 543 miliar; dan Bank Jateng sebesar Rp395 miliar yang tak bisa dibayarkan Sritex.