Sekjen Propindo sekaligus Sekjen Rekat Indonesia Heikal Safar bersama Presiden RI Jenderal (Purn) Prabowo Subianto.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Sekjen Propindo) Heikal Safar menilai, keputusan Presiden RI Prabowo Subianto memberikan abolisi Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto sudah sangat tepat. Pasalnya, langkah itu dilakukan demi persatuan Indonesia maju.
Menurut Heikal, seusai rapat konsultasi yang dihadiri Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dan pimpinan Komisi III, legislator menyetujui usulan RI 1. Dia pun mendukung kebijakan Presiden Prabowo membebaskan para tahanan terpilih menyambut HUT Ke-80 RI.
"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Tom Lembong dan persetujuanatas Surat Presiden Nomor R 42/Pers/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.178 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk kepada Hasto Kristiyanto. Ini demi menyongsong Indonesia Emas 2045," kata Heikal di Jakarta, Sabtu (2/8/2025).
Sekjen Rekat Indonesia tersebut menjelaskan, tindakan RI 1 memberi abolisi dan amnesti menjadi napas baru dalam dunia perpolitikan Tanah Air. Apalagi, kata Heikal, usulan Presiden Prabowo dalam membebaskan Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto diajukan melalui mekanisme yang baik dan benar. Sehingga keputusan itu dibuat dengan mencerminkan kematangan demokrasi.
"Dalam keputusan tersebut Presiden Prabowo memberi amnesti kepada 1.178 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, serta abolisi kepada Tom Lembong. Ketika negara memilih meredakan ketegangan melalui pengampunan kolektif, publik tak hanya menilai substansi hukumnya, tapi juga cara negara mengkomunikasikan keputusan itu untuk kemajuan bangsa dan negara," ucap Heikal.