Sebuah rumah kontrakan yang dijadikan markas para pemain judi online (judol) di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, digerebek Polda DIY.
Polisi mengamankan lima orang dalam penggerebekan itu, yakni RDS (32), EN (31), dan DA (22) asal Bantul. Lalu NF (25) asal Kebumen, Jawa Tengah dan PA (24) asal Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Penggerebekan itu dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat soal aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
RDS adalah otak utama. Dia memetakan laman judol yang memberi promo cashback atau promosi di situs judol setiap pembukaan akun baru. RDS juga yang menyediakan sarana untuk judol.
"RDS bosnya. Dia menyiapkan link situsnya, dia mencari, kemudian menyiapkan PC, dan menyuruh 4 karyawan untuk memasang judi online. Dia (RDS) cari promosi di situs-situs judi online," kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto di Mapolda DIY, Kamis (31/8).
Modus mereka adalah dengan mengakali sistem situs judi online tersebut. Situs judol saat pertama main biasanya dikasih menang. Para pelaku memanfaatkan hal itu dengan ternak akun, totalnya mencapai 40 akun.
Dari praktik ini mereka bisa meraih omzet Rp 50 juta. Sementara 4 karyawan digaji Rp 1 juta-Rp 1,5 juta setiap minggunya.
"Operasi kurang lebih 1 tahun. Masih kita dalami apakah mereka benar-benar sebagai player atau ada yang lainnya," ucap Slamet.
Sementara itu, Kanit 1, Subdit V, Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra, menjelaskan setiap orang memainkan 10 akun tiap harinya. Mereka rajin mengganti nomor telepon untuk menghindari pelacakan IP Address.
"Kartunya (nomor telepon) diganti-ganti untuk mengelabui sistem IP Address," Rolindo.
"Tak hanya mengambil keuntungan fee akun baru, juga memainkan modal yang ada di dalam, termasuk bonus. Kalau untung withdraw, kalau kalah buka akun baru," bebernya.
Kelimanya terancam Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 dan Pasal 303 KUHP jo pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP tentang informasi dan transaksi elektronik bermuatan perjudian. Ancamannya 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar