
Dalam RUU KUHAP yang tengah dibahas di Komisi III DPR RI, telah disepakati Mahkamah Agung (MA) tak bisa memberikan hukuman lebih berat dari putusan judex factie (hakim yang memeriksa dan mengadili fakta dalam suatu perkara).
Keputusan ini diambil dalam rapat Panja RUU KUHAP di Komisi III bersama pemerintah pada Kamis (10/7).
“(DIM nomor) 1531 substansi baru, ini yang kami ambil dari RUU KUHAP yang lama dan menurut kami ini masuk akal,” ucap Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dalam rapat itu.
Nantinya, aturan itu akan masuk dalam Pasal 293 Ayat 3 yang berbunyi:
“Dalam hal Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka pidana tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan judex factie,”

“Jadi bagaimana ceritanya Mahkamah Agung tidak memeriksa fakta kok dia bisa menjatuhkan lebih berat daripada judex factie,” tambah Eddy.
Seluruh anggota Panja RUU KUHAP di Komisi III pun langsung setuju. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman langsung mengetok palu.
"Setuju," kata Habiburokhman sambil mengetuk palu.