Mantan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso berjalan meninggalkan gedung usai mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (9/12/2024).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Jessica Kumala Wongso dalam perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Dengan demikian, status Jessica masih bersalah dalam kasus itu.
"Amar putusan: tolak," begitu putusan PK dengan nomor 78/PK/PID/2025 dikutip pada Jumat (15/8/2025).
Agung Dwiarso Budi Santiarto duduk sebagai hakim ketua yang mengetok putusan PK Jessica itu. Agung ditemani Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai hakim anggota. Adapun Yunindro Fuji Ariyanto bertugas sebagai Panitera dalam perkara yang diketok pada Kamis (14/8/2025). Kini, berkas perkara itu dalam proses minutasi.
"Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis," begitu tertulis dalam putusan PK Jessica.
Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso dengan kuasa hukumnya Otto Hasibuan mengajukan permohonan PK kedua dalam perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin di PN Jakpus. Otto mengeklaim sudah menyerahkan rekaman CCTV di Kafe Olivier sebagai novum atau bukti baru. Otto saat ini duduk sebagai Wamenko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pengajuan PK itu karena kubu Jessica mengeklaim tidak ada saksi yang menerangkan Jessica memasukkan sianida ke kopi Mirna. Atas ketiadaan saksi itu, Jessica malah dipenjara 20 tahun penjara atas petunjuk CCTV di Kafe Olivier.
Diketahui, Jessica Wongso awalnya dihukum 20 tahun penjara lantaran terbukti melakukan pembunuhan terhadap Mirna pada 2016. Jessica menempuh banding, kasasi, hingga PK demi bisa lolos dari jerat hukum. Tapi upaya hukumnya gagal dan hukumannya tetap 20 tahun penjara.
Beruntung Jessica memperoleh pembebasan bersyarat pada Agustus 2024. Lewat pembebasan bersyarat, Jessica kini sudah dapat menghidup udara segar.