Banding etik yang diajukan Aipda Robig Zaenudin, polisi yang menembak mati pelajar di Semarang bernama Gamma Rizkynata Oktavandy, ditolak. Robig akhirnya dipecat sebagai anggota Polri.
Robig sudah dipecat sebagai anggota Polri dalam sidang kode etik yang digelar Senin (9/12/2024), namun ia mengajukan banding.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto mengatakan sidang banding itu digelar pada Kamis (14/8).
Hasil sidang kemudian dikirim oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jateng ke Bidang SDM untuk putusan Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Datanya ditolak, oleh ketua sidang. Hasil sidang dikirimkan ke SDM untuk dikuatkan draf penetapan PTDH Aipda Robig oleh Kapolda Jateng," ujar Artanto, Jumat (15/8).
Ia menyebut, keputusan hakim menolak banding Robig lantaran Robig sudah terbukti melakukan perbuatan yang menewaskan pelajar SMK itu sekaligus merusak citra Polri.
Setelah disahkan kapolda, Robig secara resmi sudah tak lagi menjadi anggota polisi. Hak-hak dia yang didapat sebagai anggota Polri juga sudah gugur.
"Ditandatangani lalu ditetapkan PTDH. Ya pokoknya secepatnya karena ini atensi. Setelah ditandatangani, dilaksanakan," kata Artanto.
Sebelumnya, Robig anggota Polrestabes Semarang divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang dalam kasus penembakan yang menewaskan Gamma.
Gamma meninggal dunia pada Minggu (24/11) setelah mendapat perawatan di RSUP dr Kariadi Semarang.
Tak hanya Gamma, ada 2 anak lain yang menjadi korban penembakan namun mereka selamat.