Mensesneg Prasetyo Hadi diminta tanggapan soal lagu kebangsaan Indonesia Raya dan lagu nasional lainnya seperti Tanah Airku yang disebut kena royalti. Masalah ini disorot PSSI.
Sudah jadi aturan wajib lagu Indonesia Raya harus diputar di setiap laga Timnas Indonesia. Menyanyikan lagu Tanah Airku bersama suporter juga telah menjadi budaya usai penonton Timnas di stadion.
Istana mengatakan, belum mengetahui apakah benar lagu Indonesia Raya dan lagu nasional lain juga kena royalti. Jika benar, ini akan jadi masalah pelik.
“Justru di situ harus kita cari jalan keluarnya, Indonesia Raya setiap dinyanyikan di tempat mana pun, di event apa pun kemudian di situ ada kewajiban royalti kan tampaknya agak sulit juga,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Jumat (15/8).
Istana masih berdiskusi dengan Kementerian Hukum untuk mencari solusi masalah royalti. Sebab jika benar seperti yang dikeluhkan PSSI, ini menjadi persoalan serius,
“Mengenai royalti teruslah kita berdiskusi intens dengan Kemenkum yang membawahi LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional), kita cari jalan keluar terbaiknyalah, supaya apa yang tadi terjadi di PSSI tentunya harus kita cari jalan keluar,” ujar Prasetyo.
"Nanti kalau semua diberlakukan (royalti) kan akan menimbulkan kerepotan. Tapi terus terang sedang kita cari jalan keluarnya," tutur politikus Gerindra ini.
Sebelumnya, Sekjen PSSI, Yunus Nusi, mengatakan lagu kebangsaan maupun lagu nasional memiliki makna perjuangan dan seharusnya tidak perlu ada bayaran royalti. Ia merasa lagu-lagu itu perlu dinyanyikan di laga Timnas untuk menghidupkan semangat patriotik.
"Lagu-lagu kebangsaan ini menjadi perekat dan pembangkit nasionalisme, sekaligus memicu rasa patriotisme bagi anak bangsa ketika menyanyikannya. Menggema di Stadion GBK dengan puluhan ribu suporter menyanyikan lagu ini, ada yang merinding bahkan ada yang menangis. Itulah nilai-nilai yang terkandung dalam lagu kebangsaan ini," ucapnya.
"Sebaiknya aturan ini segera dihapus karena berisik, membuat gaduh, dan tidak produktif," tandas Yunus Nusi.
Indonesia Raya Tidak Bayar Royalti
Polemik ini muncul usai Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mengungkapkan lagu Indonesia Raya untuk acara komersial tetap harus membayar royalti kepada LMKN. Namun, LMKN belakangan meralat pernyataannya terkait ini.
Komisioner LMKN, Yessy Kurniawan, menegaskan bahwa mahakarya ciptaan Wage Rudolf Supratman tersebut telah berstatus public domain atau ranah publik. Penggunaannya tidak lagi dikenakan biaya royalti hak cipta.
Penegasan ini disampaikan menyusul adanya temuan sejumlah penyelenggara acara masih membayarkan royalti lagu Indonesia Raya melalui LMKN.