MANADO - Pembunuhan sadis terjadi di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut). Kali ini seorang pemuda berusia 18 tahun bernama Alberto Joel Tanos, meninggal dunia usai ditikam berulang kali oleh ES alias Ervan (27), seorang pengangguran asal Kelurahan Sario Kota Baru.
Ironisnya, pelaku NDS alias Evan alias Nasio adalah seorang residivis yang telah dua kali masuk penjara. Ini adalah perbuatan sekaligus korban ketiga dari pelaku.
Informasi dirangkum, peristiwa ini bermula ketika korban ingin mengunjungi seorang perempuan yang disebut sebagai pacarnya. Senin (4/8) pagi sekitar pukul 07.00 Wita, korban menuju ke rumah perempuan tersebut yang berada di Karombasan.
Saat dikunjungi, ternyata perempuan yang dimaksud tidak berada di rumahnya. Korban kemudian meninggalkan rumah itu, lalu bertemu dengan SL, seorang rekannya yang juga tetangga perempuan yang dicari.
Saat itu, SL menceritakan tentang video yang sempat diterimanya, di mana di video itu terlihat jika si perempuan yang sedang dicari sedang berada dengan teman-temannya di salah satu rumah yang ada di Kelurahan Sario Utara, yang kemudian menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan.
Bersama dengan SL dan juga dua rekan lainnya yakni LR dan SM (ketiganya kemudian menjadi saksi pembunuhan), akhirnya korban menuju ke lokasi tempat perempuan itu berada. Dan benar saja, di rumah itu perempuan yang dicari benar ada dan tengah minum minuman keras.
Kecewa dengan sikap perempuan yang dipacarinya itu karena kedapatan minum minuman keras, korban kemudian mendorong pintu rumah tersebut dengan keras. Nahasnya, pintu itu terkena ke tersangka yang ada di rumah itu sedang sama-sama menikmati minuman keras.
Terjadilah adu mulut sampai kemudian terjadi saling baku pukul. Rupanya tersangka yang merupakan residivis dua kasus pembunuhan ini, memiliki senjata tajam yang selalu dibawanya.
Alhasil, saat berkelahi itu, tersangka NDS alias Evan alias Nasio menikam korban. Tak hanya sekali, korban ditikam berulang kali di bagian dada kiri, pinggul kiri hingga depan leher. Seolah sudah terbiasa, pelaku terus mencoba untuk menikam korban.
Sementara itu, rekan-rekan korban yang coba untuk menyelamatkan korban dengan mencoba membawa kabur korban untuk dibawa ke rumah sakit, terus dihalangi. Bahkan, saat korban sudah tak berdaya karena luka tikam, tersangka NDS alias Evan alias Nasio dibantu tersangka lainnya, AMR alias Abdul, masih tetap saja melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban.
Saat berhasil membawa korban ke rumah sakit Bhayangkara di Karombasan, ternyata korban sudah terlebih dahulu mengembuskan napas terakhir. Pukul 08.05 Wita, saat tiba di rumah sakit, dokter sudah menyatakan jika dirinya meninggal dunia.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid, mengatakan jika pihaknya langsung menangkap para pelaku walaupun sempat berupaya untuk kabur. Para pelaku ini ditangkap oleh Polsek Sario dan Tim Resmob Polresta Manado di Kelurahan Sario Kota Baru lingkungan 4 yang merupakan salah satu rumah pelaku.
"Kasus ini sudah diambil alih oleh Polda Sulawesi Utara karena penanganan kasus ini ada di Polda Sulut," ujar Kapolresta kembali.