Polres Kediri menangkap penjual minuman keras (miras) oplosan yang menewaskan tiga orang usai menonton sound horeg di Desa Gadungan Timur, Gadungan, Puncu, Kabupaten Kediri, pada Sabtu (26/7). Korban tewas usai keracunan miras oplosan.
Korban yang tewas yakni Purnomo (45 tahun), Deta Wira Pratama (30 tahun), dan Agung Winarko (28 tahun). Mereka merupakan satu keluarga.
Selain itu ada juga korban selamat yakni Agus Mulyono (41 tahun). Ia sempat menjalani perawatan di rumah sakit.
Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, mengatakan pelaku berinisial P (51 tahun). Warga Desa Kepung itu ditangkap di wilayah Kecamatan Kandangan, Kediri.
Joshua menjelaskan, miras yang diminum oleh korban merupakan oplosan yang diracik sendiri oleh pelaku.
"Saudara P mengaku bahwa dia mendapatkan minuman keras tersebut dari orang lain, ini saudara G, yang kemudian diracik lain dengan bahan-bahan yang sudah disiapkan dengan takaran yang dia kreasikan sendiri," kata Joshua di Polres Kediri, Selasa (5/8).
G sudah ditangkap juga. Namun ia belum ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih menjalani pemeriksaan terhadapnya.
Joshua menyampaikan, miras yang dibeli pelaku dari G itu lalu dioplos dengan alkohol 96 persen sebanyak 150 ml, beras kencur dan sirop anggur. Selanjutnya, miras oplosan itu dikemas dan dijual di warungnya.
"Alkohol 96 persen. Itu adalah alkohol yang bukan diperuntukkan untuk minuman jadi tidak layak untuk dikonsumsi karena kandungan tersebut terdapat kandungan atau zat metanol. Jadi kandungan metanol tersebut sangat berbahaya yang mana kandungan tersebut dapat menyebabkan seseorang itu mengalami sesak napas," ucapnya.
Kemudian, dari hasil pemeriksaan, para korban ini membeli miras oplosan tersebut dan telah menghabiskan masing-masing 4 gelas setiap orang.
Berdasarkan autopsi penyebab kematian korban karena lemas akibat kekurangan oksigen atau asfiksia yang disebabkan oleh intoksikasi.
"Jadi keracunan yang mana hasil itu match dengan hasil pemeriksaan laboratorium forensik," jelasnya.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti di antaranya puluhan botol kosong, botol dengan label beras kencur, botol dengan label sirop rasa anggur raja wali, dan sirop rasa madu raja wali, alkohol 96 persen, 3 gelas ukuran kecil dan 3 gelas ukuran sedang untuk dihidangkan kepada para korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 204 ayat 1 KUHP dan Pasal 204 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup atau dipenjara waktu paling lama 20 tahun.