Lampung Geh, Lampung Selatan - Seorang remaja ditangkap karena membuang bayi di belakang kandang ayam rumah warga Dusun 3, Desa Karang Sari, Kecamatan Ketapang.
Remaja yang merupakan anak berhadapan dengan hukum (ABH) itu berinisial RD (17) warga Desa karang Sari, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan pelaku yang merupakan ibu kandung bayi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, kami menetapkan satu tersangka berinisial RD, seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) usia 17 tahun. Karena masih di bawah umur, penanganannya dilakukan sesuai prosedur ABH," katanya.
Yusriandi menjelaskan kasus tersebut terungkap berawal pada Rabu (11/6) sekitar pukul 17.00 WIB warga melaporkan adanya temuan mayat bayi terkubur di belakang kandang ayam.
Polisi langsung bergerak cepat ke lokasi dan melakukan olah TKP. Berdasarkan penyelidikan dan keterangan saksi, pelaku mengarah kepada RD, seorang pelajar berusia 17 tahun yang tinggal di lokasi tersebut.
"Hasil penyelidikan, petugas juga menemukan barang bukti berupa cangkul yang digunakan untuk menggali kuburan, daster warna jingga yang dikenakan saat melahirkan, dan sampel DNA bayi hasil autopsi," ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia melahirkan bayi tersebut di kamar mandi rumahnya pada Rabu (4/6) sekitar pukul 05.00 WIB. Bayi itu lahir dalam kondisi pucat dan tidak menangis.
"Tanpa memastikan kondisi bayi, RD membungkusnya dalam plastik hitam, menggali lubang sedalam 50 cm di dekat kandang ayam, lalu mengubur bayi tersebut. Motif pelaku adalah menutupi fakta kelahiran anak di luar nikah. Semua dilakukan secara sengaja," ujarnya.
Menurut Yusriandi, saat ini pelaku telah diamankan. Terhadapnya dijerat dengan Pasal 305 KUHP juncto Pasal 181 KUHP. Pasal 305 KUHP tentang tindakan menyembunyikan kelahiran atau kematian anak, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. Sementara itu, Pasal 181 KUHP mengatur tentang penyembunyian, penguburan, atau pembuangan mayat dengan tujuan menutupi kematian, yang dapat mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 9 bulan atau denda.
“Penanganan terhadap RD dilakukan dengan memperhatikan statusnya sebagai anak di bawah umur. Proses hukum tetap berjalan untuk memastikan keadilan," pungkasnya. (Yul/Ansa)