REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Cimahi, Jawa Barat telah mengidentifikasi objek diduga cagar budaya (ODCB). Hasilnya, ada sekitar 60 objek cagar budaya yang tersebar di Kota Cimahi.
"Untuk bangunan yang sudah teridentifikasi sampai tahun ini sebagai objek diduga cagar budaya ada 60," ujar Kepala Bidang Kebudayaan dan Pariwisata pada Disbudparpora Kota Cimahi, Lucky Sugih Maulidin, Jumat (15/8/2025).
ODCB di Kota Cimahi, kata dia, didominasi bangunan-bangunan peninggalan zaman penjajahan Belanda. Bangunan-bangunan itu menjadi saksi bisu perjalanan Belanda ketika menduduki Cimahi hingga upaya pejuang dalam mempertahankan Kemerdekaan Republik Indonesia.
Sebut saja Gedung Historich atau Gedung Sudirman yang dulunya merupakan tempat hiburan meneer-meneer Belanda hingga Rumah Potong Hewan (RPH) atau Abbatoir yang dijadikan tempat jagal hewan untuk memasok kebutuhan pangan pemerintahan Hindia-Belanda.
"Kebanyakan memang peninghalan zaman Belanda yang sudah berusia lebih dari 100 tahun," kata Lucky.
Selain bangunan peninggalan Belanda, ada juga objek lainnya yang diduga masuk kategori cagar budaya. Seperti situs berupa pemakaman. "Cagar budaya itu kan bentuknya tidak hanya bangunan saja, tapi ada juga situs, benda, kawasan dan struktur," kata dia.
Lucky mengatakan, semua objek yang diduga cagar budaya di Kota Cimahi sudah masuk dalam sistem Data Pokok Kebudayaan milik Kementerian Kebudayaan. Dari total itu, yang sudah ditetapkan menjadi cagar budaya melalui surat keputusan (SK) wali kota baru 12 objek.
Stasiun Kereta Api Cimahi, Rumah Sakit Dustira, Gereja Santo Ignatius, Gedung The Historich (eks Gedung Sudirman), Rumah Potong Hewan, Bangunan SMP Negeri 2 Cimahi, Bangunan Pemasyarakatan Militer II (Penjara Poncol), Bioskop Rio, Gerbang Makam Kerkhof, Rumah Kebon Kopi (Gedong Anom), SMP Negeri 1 Cimahi, dan Rumah Dinas Wadan Pusdikhub.
Penetapan bangunan bersejarah sebagai cagar budaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dimana dalam Undang-undang itu diamanatkan bahwa pemerintah atau pemerintah daerah mempunyai tugas melakukan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya secara faktual.
"Sejauh ini yang sudah ditetapkan melalui SK Wali Kota sebagai objek cagar budaya itu baru 12. Termasuk yang baru ditetapkan tahun ini ada 3," kata Lucky.