“Untuk melindungi konsumen Indonesia, pemerintah akan selalu mewaspadai kecurangan, manipulasi, penipuan, upaya penimbunan dan menahan distribusi bahan pangan,” ujar Prabowo pada Sidang Tahunan MPR dan DPR Republik Indonesia 2025 yang diselenggarakan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat (15/8).
Prabowo juga menuturkan pemerintah tidak akan ragu-ragu dalam melakukan penindakan tegas. Menurutnya, penindakan harus dilakukan untuk pihak yang melanggar aturan, mempersulit kehidupan rakyat dan mencari keuntungan secara gila-gilaan di atas penderitaan rakyat kecil.
Terkait tindakan untuk para penimbun bahan pangan, Prabowo juga menjelaskan hal itu sudah memiliki dasar hukum. Hal itu dilandasi dalam UUD 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Prabowo mengatakan berdasarkan aturan itu, menimbun barang penting atau bahan pokok saat terjadi kelangkaan dapat dipidana.
“Bisa mendapat pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Prabowo.
Untuk itu, pemerintah juga tak akan takut melakukan penindakan kepada pengusaha-pengusaha yang melakukan kecurangan. “Saya pastikan perusahaan siapa pun yang berani manipulasi dan melanggar kami akan proses hukum dan berdasarkan wewenang presiden, kami akan sita yang bisa kami sita,” ujarnya.