Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK mewanti-wanti semua pihak supaya kooperatif menghadapi proses penyidikan dugaan korupsi kuota haji. KPK mengancam penerapan pasal perintangan penyidikan bagi siapa saja yang menghalangi kerja KPK.
Hal itu disampaikan KPK pascamenemukan dugaan aksi menghilangkan barang bukti menyangkut perkara tersebut saat menggeledah kantor biro penyelenggara haji.
"Dalam penggeledahan yang dilakukan di kantor biro perjalanan haji MT, yang berlokasi di wilayah Jakarta, penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).
KPK tengah mengevaluasi temuan itu. KPK mengancam menerapkan Pasal 21 soal perintangan penyidikan bagi siapa saja yang menghilangkan barang bukti di perkara tersebut.
"Atas tindakan tersebut, KPK kemudian melakukan evaluasi dan tentunya penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan pasal 21 obstruction of justice terhadap pihak swasta yang berupaya merintangi, menghalangi, salah satunya termasuk menghilangkan barang bukti dalam perkara haji ini," ujar Budi.
Hal ini menurut KPK berbanding terbalik dengan penggeledahan di kantor Kementerian Agama (Kemenag). "Sedangkan penggeledahan di Kementerian Agama dan rumah pihak terkait berlangsung kondusif, dan para pihak bersikap kooperatif," ujar Budi.