Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan keterangan pers terkait pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/7/2025). KPK mengumumkan mantan Direktur Gas PT Pertamina Persero Tahun 2012-2014 Hari Karyulianto dan mantan Senior Vice President Gas, Power PT Pertamina Tahun 2013-2014 Yenni Andayani sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2013-2020. Kedua tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan cabang Gedung C1 dan gedung Merah Putih KPK.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan biaya komitmen atau biaya untuk mengikat perjanjian/kontrak di kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024 mencapai 7.000 dolar Amerika Serikat (AS)/Rp 112 Juta (kurs Rp 16.000).
“Kira-kira kisarannya yang per kuota ya, antara 2.600 sampai dengan 7.000 dolar AS,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Asep menjelaskan biaya yang diduga disetorkan agensi perjalanan haji untuk mendapatkan kuota haji khusus di kasus tersebut berbeda-beda karena tergantung penjualan hingga rekam jejak.
“Kalau travel-travel (agensi perjalanan haji, red.) yang sudah besar biasanya dengan layanan yang mungkin lebih bagus dan lain-lain. Tempat juga kan biasanya memengaruhi, misalkan ada yang di seputar Masjidil Haram gitu kan, ada yang jaraknya sekian kilometer dan lain-lain, itu juga memengaruhi harga,” katanya.
Ia melanjutkan, “Jadi, makanya berbeda-beda di sini ya. Ada 2.600 sampai dengan 7.000 dolar AS.”
sumber : Antara