Direktur PT KRLM berinisial MS ditetapkan sebagai tersangka di kasus tambang ilegal zirkon di Kalimantan Tengah. MS ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan gelar perkara oleh penyidik di Dittipidter Bareskrim Polri.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, hari Rabu tanggal 6 Agustus 2025," kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, melalui keterangan yang diterima pada Jumat (15/8).
Jika tak kooperatif memenuhi panggilan polisi usai ditetapkan jadi tersangka, MS berpotensi ditahan. Sebab, ancaman pidana pasal yang dikenakan terhadap MS hingga 5 tahun penjara.
"Tapi kalau nanti yang bersangkutan kooperatif, ya ngapain ditahan," ujar Nunung.
MS disangkakan Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Sebelumnya diberitakan, adanya dugaan tindak pidana tambang ilegal tersebut bermula dari beredarnya surat pembatalan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahap operasi produksi yang dikeluarkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprov Kalimantan Tengah.
Surat tersebut dikeluarkan usai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprov Kalimantan Tengah melakukan evaluasi dan monitoring tambang zirkon di Kalimantan Tengah.
Zirkon adalah mineral alami yang memiliki banyak kegunaan, baik sebagai batu permata maupun dalam berbagai aplikasi industri berkat sifatnya yang tahan panas, kuat, dan tahan korosi.