Komplotan pemain judi online di Kabupaten Bantul, DIY, yang sudah beraksi selama 1 tahun ditangkap polisi. Modus komplotan ini adalah membuat puluhan akun untuk mengakali bandar judi dengan memanfaatkan promo-promo bagi pemain baru di situs judol.
Mereka mengeruk puluhan jutaan rupiah dari para bandar judol.
Lalu dari mana asal situs web atau bandar judol ini? Dirreskrimsus Polda DIY AKBP Prof Dr Saprodin mengatakan pihaknya masih menyelidiki.
"Jadi itu masih tertutup, bahan saya untuk lidik (penyelidikan) ngejar itu," kata Saprodin.
Di sisi lain, Saprodin juga terbuka apabila ada pihak yang akan turut membantu mengungkap situs-situs judol tersebut.
"Itu tugas saya. Kalau masyarakat mau ikut, misalnya ahli IT, bisa mengungkap ke luar negeri apa, bergabung saya secara tertutup," katanya.
Sebelumnya, Saprodin mengatakan dirinya tak mengenal bandar judi dalam kasus ini.
"Tidak ada satu pun bandar yang kenal saya," kata Saprodin.
Saprodin menjelaskan polisi menggerebek lima pelaku judol ini berdasarkan laporan masyarakat yang curiga pada aktivitas sebuah rumah kontrakan.
Dari informasi masyarakat itu, polisi kemudian menganalisa dan melakukan tindakan.
"Di samping, saya cerita polisi itu punya intelijen, punya analisa, punya gerak daya," bebernya.
Lima orang dalam komplotan itu yakni RDS (32), EN (31), dan DA (22) asal Bantul. Lalu NF (25) asal Kebumen, Jawa Tengah dan PA (24) asal Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Kelimanya terancam Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 dan Pasal 303 KUHP jo pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP tentang informasi dan transaksi elektronik bermuatan perjudian. Ancamannya 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar
Modus mereka adalah dengan mengakali sistem situs judi online tersebut. Situs judol saat pertama main biasanya dikasih menang. Para pelaku memanfaatkan hal itu dengan ternak akun, totalnya mencapai 40 akun.
Dari praktik ini mereka bisa meraih omzet Rp 50 juta. Sementara 4 karyawan digaji Rp 1 juta-Rp 1,5 juta setiap minggunya.