Acha Septriasa resmi bercerai dengan Vicky Kharisma. Hal ini tertulis dalam lama Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Dalam laman tersebut kumparan melihat bahwa gugatan cerai dengan nomor 1619/Pdt.G/2024/PA.JP dimasukan Acha Septriasa sejak Desember 2014 lalu. Putusan tersebut keluar pada 19 Mei 2025.
Dalam putusan tersebut majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat, mengabulkan gugatan cerai Acha. Gugatan tesebut diputus verstek.
"Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek," tulis putusan itu.
Putusan tersebut juga menjatuhkan talak satu ba'in sughra tergugat yakni Vicky, terhadap Acha Septriasa.
"Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (VICKY KHARISMA MURIZA BIN H.AFRIZAL MUIS) terhadap Penggugat (JELITA SEPTRIASA BINTI IR.SAGITTA AHIMSHA)," ujarnya.
Biaya perkara kemudian dijatuhkan kepada pengugat. "Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.358.000," tukasnya
Acha Septriasa dan Vicky Kharisma melangsungkan akad nikah di Hotel Le Meridien, Jakarta Pusat, pada 11 Desember 2016. Dari pernikahan itu keduanya dikaruniai seorang anak perempuan.