Dua remaja SMP berusia 13 tahun, berinisial RI dan RM, harus berurusan dengan polisi lantaran menelantarkan temannya bernama Habib (16) usai pesta minuman beralkohol (minuman keras—miras) oplosan di sebuah sawah di Kampung Bojong Koneng, Desa Carenang, Kecama Carenang, Kabupaten Serang.
Pasalnya, Habib yang diduga tengah mabuk berat itu pun harus ditemukan sudah tak bernyawa dalam keadaan mengambang di saluran irigasi tersebut pada Sabtu pagi (2/8) oleh warga setempat.
RI dan RM pun langsung diamankan oleh polisi dari kediaman masing-masing di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, untuk dimintai keterangan pada Minggu dini hari (3/8).
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurnia, mengatakan dari hasil penyelidikan dan penyidikan, kedua remaja berinisial RI dan RM saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan kekerasan dan kelalaian yang menyebabkan temannya meninggal dunia.
Disampaikan Andi, korban dan kedua tersangka sempat meminum arak yang dicampur dengan minuman suplemen dan obat batuk di pinggiran sawah di Kampung Bojong pada Jumat (1/8) pukul 19.00 WIB hingga pukul 23.30 WIB.
Kemudian lanjut Andi, kedua tersangka mencoba membawa korban dengan sebuah motor menuju lokasi yang lebih jauh dari pemukiman penduduk agar perilaku mereka tidak diketahui oleh warga lain.
"Setiba di lokasi kejadian yakni di saluran irigasi yang jauh dari pemukiman, kedua tersangka ini menurunkan korban," ujar Andi.
Korban Dipukuli biar Bangun
Menurut Andi, dari pengakuan kedua tersangka, korban sudah tak sadar sama sekali imbas miras oplosan, sehingga kedua tersangka berinisiatif menyadarkan korban dengan menggoyang-goyangkan tubuh korban.
Lanjut Andi, kedua tersangka diduga kesal lantaran upaya menyadarkan korban tak membuahkan hasil, ditambah kondisi keduanya juga dalam keadaan mabuk, sehingga kedua tersangka itu pun mencoba memukuli dada, tangan hingga wajah korban dengan tangan kosong berharap korban siuman.
Berbagai upaya untuk membangunkan korban tak membuahkan hasil, diungkapkan Andi, kedua tersangka pun semakin kesal hingga tega meninggalkan korban tergeletak seorang diri di pinggiran saluran irigasi.
Lanjut Andi, keesokan harinya pada Sabtu malam (2/7), kedua tersangka sempat mengecek korban di lokasi kejadian, namun justru tak ditemukan, saat itu korban diduga sudah tercebur dan terseret aliran air saluran irigasi tersebut sehingga membuat kedua tersangka panik dan pulang ke rumah masing-masing.
"Jadi pas hari Sabtu sekitar pukul 01.30 WIB, kedua tersangka ini kembali ke lokasi untuk ngecek, tapi ternyata korban sudah tidak ada. Kedua tersangka pun panik dan ketakutan, keduanya langsung buru-buru pulang. Tapi korban ditemukan tewas mengambang pada Sabtu sore," kata Andi.
Jadi Tersangka dan Ditahan
Saat ini, kedua tersangka RI dan RM sudah ditahan di Mapolres Serang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau pasal 304 KUHP.
"Ancamannya bagi kedua tersangka yaitu pidana penjara maksimal 10 tahun," ujar Andi.