KPK mengungkap Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, sempat meminta dibelikan mobil kepada rekanan. Permintaan itu disampaikan Dicky setelah menyepakati kerja sama pengelolaan hutan dengan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan permintaan ini bermula ketika Dicky bertemu dengan Djunaidi selaku Dirut PT PML. Pertemuan itu berlangsung di salah satu lapangan golf di Jakarta pada Juli 2025.
"Di mana Saudara DIC meminta mobil baru kepada Saudara DJN. Kemudian Saudara DJN menyanggupi keinginan Saudara DIC untuk membeli 1 unit mobil baru tersebut," ujar Asep dalam jumpa pers, Kamis (14/8).
Sebulan berselang, Djunaidi melalui Aditya selaku staf perizinan Sungai Budi Grup -- holding PT PML -- menyampaikan kepada Dicky bahwa pembelian mobil tengah berproses.
Asep mengungkapkan, mobil yang dibelikan Djunaidi untuk Dicky itu berjenis Jeep Rubicon yang bernilai Rp 2,3 miliar.
"Untuk yang diminta itu mobil Rubicon," ujar Asep.
Asep menambah, Aditya menyampaikan soal pembelian mobil itu saat menemui Dicky di Kantor Inhutani V. Saat itu, Aditya juga mengantarkan uang SGD 189 ribu kepada Dicky.
Saat itu juga, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring Dicky, Aditya, Djunaidi, dan 6 orang lainnya.
Dalam rangkaian OTT yang digelar KPK, tim mengamankan uang SGD 189 ribu (sekitar Rp 2,4 miliar) dan uang tunai Rp 8,5 juta. Kemudian turut disita mobil Jeep Rubicon yang baru dibelikan tersebut, serta satu unit mobil Mitsubishi Pajero yang diduga dibeli Dicky dari hasil korupsi.
Atas perbuatannya, Djunaidi dan Aditya dijerat sebagai tersangka pemberi suap dan dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Dicky dijerat tersangka penerima dan dikenakan Pasal Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan. Belum ada keterangan dari para tersangka mengenai kasus ini.