Pemerintah bakal memperluas cakupan pertukaran informasi keuangan otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEOI) seiring dengan perubahan standar global. Langkah ini ditujukan untuk meningkatkan transparansi sekaligus memperkuat basis penerimaan pajak negara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, Indonesia telah menerapkan AEOI sejak 2018 berdasarkan Common Reporting Standard (CRS). Mekanisme ini memungkinkan pertukaran data keuangan lintas negara secara otomatis, terutama untuk kepentingan pengawasan pajak.
“Selanjutnya untuk meningkatkan transparansi, Indonesia telah melaksanakan Automatic Exchange of Information (AEOI) berdasarkan Common Reporting Standard (CRS). Sejak 2018, pertukaran informasi keuangan secara otomatis telah berjalan,” ujar Sri Mulyani dalam Buku Nota Keuangan II Tahun 2026, dikutip Minggu (17/8).
Ia menambahkan, pemerintah sedang menyiapkan perluasan cakupan AEOI sesuai Amended CRS yang diharapkan bisa berlaku mulai 2027. Perluasan ini akan mencakup pelaporan produk uang elektronik tertentu hingga mata uang digital bank sentral.
Tak hanya itu, pemerintah juga tengah mempersiapkan adopsi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). Aturan ini dirancang untuk memfasilitasi pertukaran data transaksi aset kripto secara internasional.
“Upaya ini akan diperluas sesuai Amended CRS dan diharapkan dapat diterapkan mulai 2027. Upaya ini mencakup pelaporan produk uang elektronik tertentu dan mata uang digital bank sentral. Pemerintah juga bersiap mengadopsi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) guna memfasilitasi pertukaran data transaksi aset kripto secara internasional,” jelasnya.
Selain AEOI, kerja sama internasional juga terus ditingkatkan lewat kebijakan Assistance in Recovery of Tax Claims. Skema ini memungkinkan penagihan pajak lintas negara secara timbal balik.
Menurut Sri Mulyani, Indonesia sudah menjalin kesepakatan dengan 81 negara, dan kini tengah menjajaki kerja sama serupa dengan Jepang dan Korea.
Di sisi lain, pemerintah tetap berkomitmen memperkuat kebijakan perpajakan agar bisa menjalankan fungsi ganda yakni sebagai sumber utama penerimaan negara sekaligus alat redistribusi pendapatan, regulasi, dan penjaga stabilitas ekonomi.
Sri Mulyani menegaskan, sistem perpajakan Indonesia harus terus adil, transparan, dan mengikuti perkembangan global.
“Pemerintah terus berkomitmen memperkuat sistem perpajakan yang adil, transparan, dan selaras dengan dinamika global,” katanya.
Dalam RAPBN 2026, penerimaan pajak diproyeksikan mencapai Rp 2.357,7 triliun, sejalan dengan perkiraan pertumbuhan ekonomi nasional dan dukungan kebijakan teknis di bidang perpajakan.