HiPontianak - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sintang, Mohamad Rizal Fuadi, membeberkan kondisi nyata Lapas Sintang kepada Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, saat acara penyerahan remisi bagi warga binaan di Aula Lapas, Minggu 17 Agustus 2025.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kasrem 121/ABW Kolonel Inf. Muhamad Isnaeni, Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny, Ketua DPRD Sintang H. Indra Subekti, unsur Forkopimda, jajaran Lapas, serta perwakilan warga binaan.
Dalam paparannya, Mohamad Rizal Fuadi menyampaikan bahwa Lapas Sintang hanya memiliki kapasitas 200 orang, namun saat ini dihuni 543 orang. Kondisi tersebut menimbulkan over kapasitas 343 orang atau setara 271,5 persen.
“Tercatat ada 172 orang tahanan, terdiri dari 159 pria, 12 wanita, dan 1 anak. Sementara jumlah narapidana sebanyak 371 orang, terdiri dari 367 pria dan 4 wanita,” jelas Rizal Fuadi.
Ia juga merinci bahwa mayoritas kasus warga binaan didominasi narkotika (56 persen), disusul perlindungan anak (18 persen), pencurian (16 persen), minerba (1,6 persen), pembunuhan (1,4 persen), kehutanan (1,4 persen), korupsi (1,2 persen), serta kasus lainnya (4,4 persen).
Menurutnya, kondisi kelebihan kapasitas tidak hanya berdampak pada keterbatasan ruang hunian, tetapi juga memicu persoalan serius seperti keamanan, kesehatan, hingga kurang optimalnya program pembinaan.
“Over kapasitas rentan menimbulkan masalah baru, termasuk potensi tindak pidana di dalam lapas, misalnya penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.
Rizal menuturkan, Lapas Kelas IIB Sintang saat ini menampung warga binaan dari dua kabupaten, yakni Sintang dan Melawi. Hal ini terjadi karena hingga kini Kabupaten Melawi belum memiliki rumah tahanan atau lapas sendiri.
Pada kesempatan yang sama, ia juga menyampaikan bahwa bertepatan dengan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI memberikan remisi kepada warga binaan, yakni 287 orang menerima remisi umum serta 349 orang menerima remisi dasawarsa yang diberikan setiap 10 tahun sekali.