HiPontianak - Sebanyak 349 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sintang menerima remisi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu 17 Agustus 2025
Penyerahan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Pemberian Remisi Umum Bagi Narapidana Tahun 2025 serta Pengurangan Masa Pidana Umum Bagi Anak Binaan Tahun 2025 berlangsung di Aula Lapas Sintang.
Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, hadir dan membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Dalam sambutannya, ditegaskan bahwa remisi merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada warga binaan yang telah menunjukkan disiplin, prestasi, dan kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan.
“Remisi dan pengurangan masa pidana adalah penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, serta bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan unit pelaksana teknis pemasyarakatan,” ujar GH Bala.
Dari jumlah tersebut, 287 orang mendapatkan remisi umum, sementara 62 orang menerima remisi khusus yang bertepatan dengan perayaan dasawarsa kemerdekaan. Beberapa di antaranya bahkan memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah keluarga dan masyarakat.
GH Bala berpesan agar momentum ini dijadikan motivasi untuk terus berperilaku baik, menaati aturan, serta mengikuti program pembinaan secara serius.
“Pembinaan yang saudara ikuti adalah kesempatan besar untuk menjadi pribadi yang lebih baik, bukan sekadar pengisi waktu luang. Sehingga ketika bebas nanti, saudara siap kembali ke masyarakat, mandiri, dan tidak perlu lagi kembali ke lembaga pemasyarakatan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar warga binaan yang bebas tidak mengulangi tindak pidana, melainkan dapat hidup wajar sebagai warga negara yang taat hukum, berperan aktif dalam pembangunan, serta diterima kembali oleh masyarakat.
Pemberian remisi ini sekaligus menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kesempatan kedua bagi para warga binaan, serta menegaskan bahwa program pemasyarakatan bukan sekadar menghukum, melainkan juga membina agar mereka bisa kembali berkontribusi positif bagi bangsa dan negara.