REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail sepakat dengan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi untuk menghapuskan tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB). Penghapusan piutang itu ditegaskan Jeje hanya berlaku untuk wajib pajak perorangan.
"Sejalan dengan Himbauan Pak Gubernur Jawa Barat dan dalam rangka memperingati kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Pemkab Bandung Barat memutuskan untuk memberikan penghapusan tunggakan pokok dan denda tahun pajak 2024 dan sebelumnya untuk PBB perorangan," ujar Jeje, Ahad (17/8/2025).
Jeje membeberkan, berdasarkan hasil pengecekan yang sudah dilakukan pihaknya, total piutang PBB di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mencapai Rp.489.073.704.945 dari 594.856 Nomor objek Pajak (NOP). Jumlah besaran tunggakan itu terdata dari tahun 1994 sampai 2024.
"Saya pribadi menyampaikan terima kasih kepada Bapak Gubernur atas kepedulian dan arahannya yang begitu berpihak kepada masyarakat," kata Jeje.
Menurut Jeje, kebijakan penghapusan tunggakan PBB ini akan meringankan beban masyarakat Bandung Barat. Dirinya juga berharap kebijakan ini menjadi pemicu masyarakat untuk membayarkan pajaknya di tahun berjalan.
"Langkah ini memberikan spirit baru bagi warga Bandung Barat, terutama mereka yang selama ini memiliki kewajiban pajak tertunggak akibat keterbatasan ekonomi. Kita ingin masyarakat bisa memulai lembaran baru, lebih ringan dalam beban, lebih tertib dalam membayar pajak di masa mendatang," kata dia.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sudah melayangkan surat berisi ajakan atau imbauan kepala daerah di 27 kabupaten/kota di Jawa Barat agar menghapuskan tunggakan PBB.
"Pak Gubernur menyampaikan arahan kepada kami untuk menyiapkan surat yang ditujukan ke 27 kepala daerah, yaitu bupati dan wali kota. Surat tersebut sudah dibuat, ditandatangani, dan dikirimkan ke 27 kepala daerah," kata Herman di Kota Cimahi, Jumat (14/8/2025).
Herman mengatakan, surat itu berisi sebuah imbauan atau ajakan dari Dedi Mulyadi untuk membebaskan tunggakan para wajib pajak PBB, bukan pembebasan tahun berjalan. Selain itu, pembebasan disarankan hanya berlaku bagi wajib pajak perorangan.
"Beliau (Dedi Mulyadi) menghimbau dan mengajak para bupati dan wali kota untuk memberikan pembebasan pajak yang sifatnya personal, bukan untuk perusahaan atau badan hukum. Yang dibebaskan adalah tunggakan lama, bukan PBB tahun berjalan. Daripada menjadi beban, lebih baik dibebaskan agar fokus bisa diarahkan ke realisasi tahun ini," ujar Herman.
Pemprov Jabar menilai kebijakan pembebasan tunggakan pembayaran PBB akan berdampak positif terhadap realisasi pajak daerah di kabupaten/kota di Jawa Barat. Hal itu berkaca dari program pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang menurut Herman cukup berdampak terhadap raihan pajak.
"Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan PBB sebagaimana pembebasan pajak yang pernah dilakukan pada PKB dan BPNKB, yang ternyata capaian realisasinya luar biasa meskipun ada tunggakan yang hilang secara catatan," kata Herman.