Mantan Ketua Umum Golkar sekaligus Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), telah bebas bersyarat dari hukuman 12,5 tahun penjara di kasus korupsi e-KTP. Setnov keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung pada Sabtu (16/8).
Kabag Humas Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rika Aprianti menyebut Setnov bebas bersyarat karena beberapa alasan, salah satunya berkelakuan baik.
“Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 telah memenuhi persyaratan berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, telah menunjukkan penurunan risiko,” ujar Rika dalam keterangan yang diberikan pada Minggu (17/8).
“Berdasarkan Pasal 10 ayat (3) yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan telah menjalani 2/3 masa pidana,” tambahnya.
Rika juga menjelaskan bahwa Setnov masih wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan Bandung sampai 1 April 2029.
“Sejak tanggal 16 Agustus 2025 maka status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029,” ujar Rika.
Sementara, untuk denda dan uang pengganti, Setnov dinyatakan sudah melunasi semuanya.
“Setya Novanto telah membayar Denda sebesar Rp 500.000.000 uang pengganti, dibuktikan dengan surat keterangan LUNAS dari KPK No.B/5238/Eks.01.08/26/08 2025 tanggal 14 Agustus 2025. Juga sudah membayar,” jelas Rika.
“Rp. 43.738.291.585 pidana uang pengganti, sisa Rp 5.313.998.118 subsider 2 bulan 15 hari sudah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK,” tambahnya.
Setnov divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 April 2018. Ia juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim.
Ia dinilai menerima keuntungan sebesar USD 7,3 juta serta jam tangan Richard Mille RM011 seharga USD 135 ribu dari proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun itu.
Setnov juga dihukum harus membayar uang pengganti sebesar yang diterimanya yakni USD 7,3 juta. Apabila uang pengganti itu tak dibayar, maka harta benda Setnov akan disita dan dilelang. Namun bila tidak mencukupi, maka akan diganti pidana penjara selama 2 tahun.
Pihaknya tak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. Akan tetapi, setelah menjalani setahun hukuman, Setnov mengajukan PK pada 28 Agustus 2019.
Pada 4 Juni 2025 Mahkamah Agung (MA) mengabulkan PK Setnov. Hukuman penjara Setnov dipangkas menjadi 12,5 tahun dari semula 15 tahun.
Selain pangkas hukuman penjara, MA juga memangkas hukuman Setnov tak boleh menduduki jabatan publik yang semula selama 5 tahun, menjadi 2,5 tahun usai menjalani hukuman penjara.
Selain itu, Setnov juga dihukum untuk membayar biaya uang pengganti sebesar USD 7,3 juta.