Jumlah pita cukai yang diserahkan sebanyak 100 lembar atau setara 6.000 keping.
REPUBLIKA.CO.ID, LABUAN BAJO -- Bea Cukai Labuan Bajo mecatatkan momen penting dalam tugas kepabeanan dan cukai dengan melaksanakan penyerahan pita cukai perdana kepada pelaku usaha barang kena cukai (BKC) di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) Kamis (24/7/2025) di Kantor Bea Cukai Labuan Bajo.
Kepala Kantor Bea Cukai Labuan Bajo, Syahirul Alim, didampingi jajaran pejabat Bea Cukai Labuan Bajo menyerahkan pita cukai secara langsung kepada Direktur CV The Bottle, Mr Joni, selaku produsen minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang beralamat di Maumere, Kabupaten Sikka.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Syahirul mengungkapkan, jumlah pita cukai yang diserahkan sebanyak 100 lembar atau setara 6.000 keping yang diperuntukkan bagi produk minuman beralkohol golongan C dengan kadar etil alkohol lebih dari 20 persen.
Menurut dia, kegiatan ini bentuk nyata dari kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang cukai, yaitu pelekatan pita cukai terhadap produk BKC sebelum dipasarkan sebagai tanda pelunasan cukai yang sah atas produk BKC tersebut.
“Kami berharap dapat terus mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat dan berintegritas, serta memperkuat sinergi pemerintah dan dunia usaha dalam mendukung penerimaan negara dan perlindungan masyarakat,” pungkas Syahirul dalam keterangan Jumat (8/8/2025).