WAKIL Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad menanggapi kabar di media sosial bahwa konsumen yang membayar royalti lagu dan musik di sebuah restoran. Dasco mengatakan DPR sudah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum mengenai pembuatan regulasi tentang pengelolaan royalti lagu dan musik yang menjadi kewenangan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
“Kemarin sudah diadakan evaluasi oleh Kementerian Hukum dengan membentuk formasi baru terhadap LMKN tersebut,” kata Dasco saat dihubungi, pada Ahad, 10 Agustus 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Politikus Partai Gerindra itu lantas mengirim salinan dokumen Keputusan Menteri Hukum Nomor M.HH-6.KI.01.04 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Komisioner LMKN Pencipta dan LMKN Pemilik Hak Terkait di Bidang Lagu dan Musik. Sesuai dengan dokumen yang ditandatangani oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada 8 Agustus 2025 itu, kedua sub LMKN tersebut secara khusus bertugas untuk mengatur manajemen royalti musik dan lagu pada layanan publik yang bersifat komersial.
Kedua lembaga itu juga menyusun standar operasional prosedur terkait pengelolaan royalti, menetapkan sistem dan tata cara penghitungan pembayaran royalti untuk pencipta, pemegang hak cipta serta pemilik hak terkait. Mereka juga bertugas untuk memediasi sengketa pendistribusian royalti ketika terdapat keberatan.
Dasco optimistis pembentukan formasi baru komisioner LKMN tersebut akan dapat menyelesaikan kisruh penarikan royalti lagu dan musik. “Dibuatkan peraturan menteri baru untuk mengatur supaya pengambilan royalti itu nantinya tidak memberatkan rumah makan, restoran, dan tempat hiburan lainnya,” ujar Dasco.
Sebelumnya beredar di media sosial sebuah foto setruk pembayaran makan dan minum konsumen di sebuah restoran. Di setruk tertanggal 5 Agustus 2025 itu tertulis juga biaya tambahan berupa tarif royalti lagu dan musik kepada pelanggan. Di situ pelanggan diwajibkan membayar biaya royalti lagu dan musik sebesar Rp 29.140.
Foto setruk ini menambah panjang kontroversi aturan pembayaran royalti lagu dan musik. Saat ini banyak kafe, restoran, dan tempat hiburan tak berani lagi memutar lagu dan musik Indonesia akibat aturan royalti tersebut.
Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, pengelolaan royalti masuk dalam substansi revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang sedang dibahas oleh DPR. Revisi Undang-Undang Hak Cipta ini masuk dalam program legislasi nasional prioritas 2025.
“Sambil menunggu UU Hak Cipta nanti akan diselesaikan revisinya oleh DPR,” kata Dasco.