HASIL Rapat Kerja Nasional I Partai NasDem memutuskan untuk menolak pemilihan pemilu nasional dan pemilu daerah. Wakil Sekretaris Jenderal Partai NasDem Dedy Ramanta mengatakan pertimbangan partainya karena putusan Mahkamah Konstitusi tentang pemisahan pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
“NasDem dengan lantang menyatakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/2024 sebagai ultra vires atau melampaui kewenangan karena mengubah norma konstitusi adalah domain Majelis Permusyawaratan Rakyat,” kata Dedy lewat keterangan tertulis, pada Ahad, 10 Agustus 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
NasDem baru saja usai menggelar Rakerna I di Makassar, hari ini. Rakernas itu berlangsung selama tiga, dimulai sejak Jumat, 8 Agustus 2025.
Dedy mengatakan rakernas merupakan panggung konsolidasi gagasan besar Partai NasDem yang menghasilkan keputusan penting untuk menegakkan konstitusi dan rekomendasi strategis perombakan sistem pemilu. Hasil rakernas itu merekomendasikan kepada para pemangku kepentingan agar segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.
“NasDem mendesak DPR agar memprakarsai dialog konstitusional melibatkan MPR, Presiden, dan lembaga negara terkait demi memastikan seluruh penyelenggaraan kehidupan nasional tunduk pada UUD 1945,” ujar Dedy.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 pada 26 Juni 2025 secara tegas memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah. Pemilu nasional meliputi pemilihan presiden serta pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah. Lalu pemilu daerah meliputi pemilihan kepala daerah dan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Mahkamah juga memerintah penyelenggaraan pemilu daerah paling lambat 2 tahun 6 bulan setelah pemilu nasional tuntas.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan pemilu nasional yang berdekatan dengan pemilu daerah menyebabkan minimnya waktu bagi masyarakat menilai kinerja pemerintahan dalam hasil pemilu nasional. Mahkamah juga menilai dalam rentang waktu yang sempit itu, pelaksanaan pemilu yang serentak menyebabkan masalah pembangunan daerah cenderung tenggelam di tengah isu nasional.
NasDem sejak awal mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Wakil Ketua Umum NasDem Saan Mustopa menilai putusan Mahkamah itu bertentangan dengan Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur pemilihan umum setiap lima tahun, baik pemilihan presiden, maupun pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD.
"Putusan itu menimbulkan konsekuensi tentang tata kenegaraan kita nanti agak porak-poranda," kata Saan di Kompleks DPR, Jakarta, pada Selasa, 1 Juli 2025.
Wakil Ketua DPR ini mengatakan, DPR sulit mengakomodasi putusan Mahkamah tersebut. Tapi Majelis Permusyawaratan Rakyat perlu mengamenden UUD untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi ini.
Saan juga meminta Mahkamah dengan putusan mereka sebelumnya di perkara Nomor 55/PUU-XVII/2019, yang isinya memberi kewenangan ke DPR untuk menentukan model keserentakan pemilu. Ia mengatakan Mahkamah sudah pemilu dengan lima kotak digelar secara serentak, yaitu pemilihan presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten-kota.