Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendirikan posko pengawalan Pansus Hak Angket DPRD Pati di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Senin (18/8).
Posko ini akan buka selama 24 jam untuk memberi tekanan kepada Pansus Pemakzulan Bupati Pati Sudewo agar cepat menyelesaikan tugasnya. Mengingat, Pansus menargetkan hasilnya akan diumumkan maksimal 60 hari atau dua bulan.
Pantauan di lokasi, AMPB mendirikan tenda di depan Gedung DPRD Pati sisi selatan sekitar pukul 17.00 WIB. Di posko itu terpasang banner warna putih bertuliskan Posko Masyarakat Pati Bersatu. Posko ini akan buka mulai hari ini, Senin (18/8/2025), sampai Pansus menyelesaikan tugasnya.
Koordinator posko, Hanif, menyampaikan pendirian posko ini untuk mengawal kinerja Pansus Pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Selain itu, pihaknya juga menerima aduan warga yang menjadi korban dalam demonstrasi pada 13 Agustus lalu.
"Nanti bisa untuk (tempat) aduan masyarakat, misal ketangkap, kena intimidasi, mau ngirim unek-uneknya di sini, bicara di sini, bisa," bebernya.
Berbeda dengan posko unjuk rasa lalu, kata Hanif, kali ini AMPB tidak menerima donasi dalam bentuk apa pun. Namun, pihaknya nanti akan mendirikan posko penggalangan donasi untuk mengawal kasus dugaan suap atau korupsi Sudewo di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Nanti akan ada yang berangkat ke Jakarta (Gedung KPK). Namun, untuk rencana berangkat belum tahu, masih akan didiskusikan lagi dengan teman-teman yang lain. Nunggu kabar aja, lah," kata dia.
AMPB meminta Pansus Pemakzulan Bupati Pati Sudewo fokus dengan dugaan pelanggaran Sudewo, dan mengawal sampai Sudewo lengser dari Bupati Pati.
"Tiap hari pasti ada yang berjaga 24 jam. Masyarakat biar ikut mengawal, menunggui Gedung DPRD Pati, karena ini, kan, rumah kita bersama," katanya.
Soal informasi adanya demo jilid dua, Hanif menegaskan bahwa itu bukan dari kelompok AMPB. Mengingat, pihaknya sudah membuat perjanjian dengan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati, yang salah satunya berisi, selama proses Hak Angket di DPRD Pati, tidak ada aksi demo lagi yang mengatasnamakan masyarakat.
"Mungkin kalau ada demo lagi, monggo (silakan)-lah. Itu hak mereka. Kami tidak bisa melarang. Tapi intinya kalau ada aksi lagi, itu bukan dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu yang kemarin menggerakkan demo. Dari aliansi kesepakatan mengawal hak angket," pungkas Hanif.