HiPontianak - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, memaparkan target Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 sebesar Rp 2,269 triliun. Target tersebut akan digunakan untuk mendanai berbagai program prioritas, terutama di bidang infrastruktur, kesehatan dan pendidikan.
“Rancangan APBD 2026 ini selanjutnya akan dibahas secara formal untuk penetapan. Pendapatan daerah kita bersumber dari berbagai sektor pajak, termasuk pajak restoran, hotel, dan PBB,” ujarnya usai menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pontianak tentang Perubahan APBD Tahun 2025 dan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Pontianak di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin, 11 Agustus 2025.
Menurut Edi, hingga pertengahan 2025, realisasi pajak restoran telah mencapai sekitar 50 persen dari target, sesuai rencana tahunan. Sementara itu, realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) baru mencapai 36 persen.
“Biasanya PBB baru dikejar masyarakat di akhir tahun, setelah menerima Surat Pemberitahuan (SPT),” jelasnya.
Edi memastikan pelaku usaha hotel dan restoran di Pontianak pada umumnya tertib membayar pajak. Apabila ditemukan pelaku usaha yang belum melunasi pajaknya, pihaknya akan menjatuhkan sanksi tegas.
“Kalau ada yang tidak memenuhi kewajibannya, kami punya tim pemeriksa. Sanksinya berjenjang, mulai peringatan hingga denda,” tegasnya.
Terkait realisasi belanja daerah, Edi menyebut belanja rutin seperti gaji pegawai telah terserap 56 persen, sedangkan belanja modal baru sekitar 30 persen karena sebagian masih menunggu proses lelang.
“Biasanya pengerjaan fisik dikejar pada Oktober hingga Desember. Saya minta OPD tetap fokus melaksanakan program sesuai jadwal,” pesannya.
Edi juga menjelaskan bahwa perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan kondisi terkini yang berbeda dengan asumsi awal kebijakan umum anggaran.
“Seiring berjalannya waktu, APBD mengalami dinamika baik internal maupun eksternal, sehingga perlu penyesuaian,” ujarnya.
Perubahan APBD ini, kata Edi, sejalan dengan ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang mengatur bahwa perubahan dapat dilakukan jika terjadi pergeseran anggaran antar unit, adanya saldo anggaran lebih yang harus digunakan, keadaan darurat, atau keadaan luar biasa.
Struktur Rancangan Perubahan APBD 2025 terdiri dari tiga komponen utama, yakni pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah. Volume APBD yang semula sebesar Rp 2,197 triliun naik Rp 23,02 miliar atau 1,05 persen menjadi Rp 2,220 triliun.
Sementara itu, pendapatan daerah mengalami penurunan dari Rp 2,173 triliun menjadi Rp 2,159 triliun atau turun 0,65 persen. Sebaliknya, belanja daerah naik dari Rp 2,188 triliun menjadi Rp 2,022 triliun atau meningkat 0,64 persen.
Pada komponen pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan naik signifikan dari Rp 23,550 miliar menjadi Rp 60,594 miliar atau melonjak 157,3 persen. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan meningkat dari Rp 8,5 miliar menjadi Rp 17,5 miliar atau naik 105,88 persen.
Edi menegaskan bahwa penyusunan perubahan APBD ini tetap berpedoman pada prinsip good governance, dengan memperhatikan akuntabilitas, transparansi, serta efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran. Ia berharap rancangan tersebut dapat dibahas bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
“Kami telah berupaya menyusun semaksimal mungkin. Namun, untuk penyempurnaan, kami berharap pembahasan formal dapat segera dilakukan,” tuturnya.