
MANADO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) mulai melakukan penertiban aset daerah yang saat ini masih diduduki oleh pihak lain. Salah satunya adalah aset tanah seluas 1.400 meter persegi yang ada di Kelurahan Bitung Karangria, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Selasa (17/6) penertiban dilakukan, di mana pihak Pemkab Bolmong yang diwakili oleh kabag Keuangan, Steven Tandayu, mendatangi para warga yang menduduki tanah tersebut untuk meminta mereka mengosongkan aset tanah tersebut.
“Untuk hari ini, adalah tindak lanjut administrasi termasuk memberikan pemberitahuan kembali, penegasan, di mana masyarakat juga sudah membuat pernyataan untuk siap mengosongkan tempat maksimal tanggal 15 Juni 2025. Itulah yang kini kami monitor janji itu," kata Steven.
Dijelaskan Steven, pengambilan kembali aset milik Pemkab itu sebetulnya telah ditempuh sejak lama, namun proses eksekusinya baru intens dilakukan pada awal tahun 2025 dan itu dilakukan dengan upaya dialog.
Hal inilah yang menurut Steven, meski dia datang bersama dengan sejumlah personel pengamanan, tetapi pihaknya berkomitmen untuk tidak melakukan penertiban secara paksa.
Oleh karena itu, ia juga meminta para warga untuk dapat menertibkan properti mereka sendiri sesuai dengan kesepakatan yang telah terjadi. Ini juga untuk menghindari adanya kerugian dari warga itu sendiri.
Sementara itu, terkait nasib para warga yang belum memiliki tempat tinggal usai penertiban itu, Steven menerangkan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan dari Pemerintah Kota Manado.
“Untuk relokasi mereka, pihak kami dan pimpinan kota Manado sudah beberapa kali melakukan pembicaraan, sehingga ada solusi-solusi, karena ini warga Manado, jadi kami serahkan kepada pemerintah kota Manado.” ujarnya kembali.
Sementara, dari data yang dihimpun, setidaknya terdapat 21 Kepala Keluarga serta 15 bangunan rumah dan 10 tempat usaha yang ada di atas tanah sebesar 1.400 meter persegi milik Pemkab Bolmong itu.