"Kami tidak menginginkan kesepakatan uang. Kami menginginkan hukuman yang layak atas tindakan memfitnah artis kami," kata Starship dikutip dari Dispatch, Minggu (10/8).
Pernyataan ini disampaikan setelah pada 6 Agustus lalu, Divisi Perdata 8-1 Pengadilan Distrik Pusat Seoul memutuskan merujuk gugatan ganti rugi yang diajukan Starship terhadap Park Joo Ah, yang diketahui sebagai sosok di balik kanal YouTube Sojang, ke proses mediasi.
Mediasi ini merupakan langkah di mana pengadilan menyarankan kedua pihak untuk mencari kesepakatan tanpa melanjutkan persidangan. Meski demikian, kesepakatan hasil mediasi tetap memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan.
Park Joo Ah mengoperasikan kanal YouTube yang kerap menyebarkan rumor jahat tentang selebritas. Ia dituduh menyebarkan berbagai rumor negatif dan mencemarkan nama baik tujuh artis Starship, termasuk Jang Wonyoung.
Kasus ini bermula pada November 2022, ketika Starship mengajukan gugatan ganti rugi sebesar 100 juta won atau sekitar Rp 1,2 miliar. Mereka bahkan menggunakan prosedur hukum di Amerika Serikat untuk mengungkap identitas Park.
Dalam sidang pertama yang digelar pada 4 Juni, pengadilan memutuskan Park harus membayar 50 juta won atau sekitar Rp 584 juta kepada Starship. Namun, Park menolak putusan tersebut dan mengajukan banding.
Jang Wonyoung juga menggugat Park secara pribadi. Di tingkat pertama, ia sempat memenangkan ganti rugi 100 juta won, tetapi jumlah itu dikurangi menjadi 50 juta won pada tingkat banding setelah pengadilan menerima argumen dari pihak Park.
Saat ini, Park masih menghadapi sejumlah gugatan perdata dan pidana dari artis serta agensi lain, termasuk V dan Jungkook BTS, serta Kang Daniel. Mediasi dengan pihak BTS sudah sempat dilakukan pada 22 Juli lalu, tetapi berakhir tanpa kesepakatan.