Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji efektivitas diskon tarif listrik, untuk diterapkan kembali sebagai salah satu paket stimulus ekonomi pada kuartal III dan kuartal IV 2025.
Analis Kebijakan Madya Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Kemenkeu, Riznaldi Akbar, mengatakan stimulus ekonomi periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) bertujuan untuk menggenjot konsumsi domestik agar pertumbuhan ekonomi nasional stabil di level 5 persen.
Riznaldi menyebutkan, komponen stimulus ekonomi tersebut pada dasarnya melanjutkan kebijakan yang telah diterapkan pada kuartal I dan kuartal II 2025 sebelumnya, seperti diskon tarif transportasi hingga Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Pemerintah juga sempat menggelontorkan diskon tarif listrik pada Januari dan Februari 2025 sebesar 50 persen, berlaku untuk pelanggan rumah tangga PT PLN dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
"Bukan kebijakan yang baru sebenarnya, lebih hampir sama yang di kuartal I dan kuartal II kemarin. Jadi kontinuasi dari yang sebelumnya, kalau kemarin ada misalnya diskon listrik, ada untuk yang tiket, BSU juga masih ada di kuartal II," ungkap Riznadi di sela acara International Battery Summit 2025, Rabu (6/8).
Kebijakan diskon tarif listrik sempat direncanakan kembali dilanjutkan pada kuartal II 2025, namun akhirnya dibatalkan. Awalnya, diskon tarif listrik akan diberlakukan sebesar 50 persen sepanjang Juni-Juli 2025 kepada pelanggan rumah tangga di bawah 1.300 VA.
Riznaldi menjelaskan alasan kebijakan tersebut urung diterapkan pada kuartal II 2025 lantaran Kemenkeu masih dalam pengkajian terkait efektivitas kebijakannya terhadap perekonomian.
"Diskon listrik itu kan di kuartal I ya, di kuartal II itu kalau lihat enggak ada ya, karena kita masih monitoring efektivitasnya. Karena itu besar, paket stimulusnya itu besar," ungkapnya.
"Itu masih dalam proses pembahasan. (Kemenkeu masih membuka potensi) iya, karena setiap Rupiah yang kita keluarkan itu harus efektif ya, jadi kita masih proses monitoring apakah yang kemarin itu efektif atau tidak," jelas Riznaldi.
Terlebih, kata Riznaldi, pemerintah juga masih dalam proses pembayaran kompensasi kepada PT PLN (Persero). Oleh karena itu, dia menyebutkan kepastian insentif diskon tarif listrik akan digelontorkan kembali pada paket stimulus kuartal III dan IV 2025 masih dalam pembahasan.
"Kita masih ada proses pembayarannya sebenarnya, dengan DJA (Direktorat Jenderal Anggaran), PLN, kompensasinya itu. Nah itu kita masih dalam proses monitoring evaluasinya," pungkas Riznaldi.
Sebelumnya, pemerintah memberikan 5 paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli dan stabilisasi ekonomi pada bulan Juni dan Juli 2025. Namun pemberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga di bawah 1.300 VA tak jadi masuk ke dalam stimulus itu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan alasan pembatalan stimulus tersebut yaitu penganggaran diskon tarif listrik tidak memungkinkan untuk dilakukan pada bulan Juni sampai Juli 2025.
“Untuk pelaksanaan diskon listrik ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat, sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli kita memutuskan tidak bisa dijalankan,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Senin (2/6).
Ia menjelaskan penganggaran untuk diskon tarif listrik untuk bulan Juni dan Juli dialihkan menjadi Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang masuk ke dalam 5 stimulus yang diberikan oleh pemerintah.
“Sehingga yang itu digantikan menjadi bantuan subsidi upah. Jadi kalau kita lihat waktu desain awa...