Penggunaan Tanah Kasultanan atau Sultanaat Ground (SG), tanah Kadipaten atau Pakualamanaat Ground (PAG), dan Tanah Kas Desa (TKD) kerap menjadi bahan perbincangan di Yogyakarta. Isu yang beredar tidak selalu positif. Ada anggapan tanah-tanah itu akan diambil lagi oleh Keraton, hanya bisa dimanfaatkan mereka yang berkantong tebal, hingga berpotensi disalahgunakan karena bangunan berdiri tanpa izin. Prosedur sewa tanah juga disebut rumit dan berbelit, membuat masyarakat pesimis bisa memanfaatkannya.
Kondisi itulah yang melatarbelakangi Pemda DIY menggelar pameran pertanahan. Tahun ini, pameran bertajuk “Dari Jejak Sejarah Menuju Tertib Pertanahan Masa Depan” berlangsung 3–4 September 2025 di Museum Sonobudoyo, Kota Yogyakarta.
Kepala Subbidang Perencanaan Pertanahan Paniradya Kaistimewan DIY, Pangky Arbindarta Kusuma, menyebut pameran ini dimaksudkan untuk meluruskan isu-isu yang beredar. “Kami ingin menyeimbangkan berita-berita pertanahan di Yogyakarta, agar masyarakat tidak hanya menerima informasi yang salah atau setengah benar,” ujarnya kepada Pandangan Jogja, Rabu (3/9).
Selama dua hari, pameran menampilkan dokumen sejarah, panel informasi, hingga membuka klinik pertanahan tempat masyarakat bisa berkonsultasi terkait penyewaan tanah SG, PAG, dan TKD. Klinik ini dihadirkan karena banyak pertanyaan warga yang berulang, seperti mekanisme penyewaan tanah, kriteria yang harus dipenuhi, dan perhitungan biaya sewa.
Pangky menjelaskan, prosedur resmi pengajuan serat kekancingan terdiri dari tujuh tahap mulai dari kelurahan hingga keputusan akhir Gubernur. Normalnya, jalur ini memakan waktu tiga sampai empat bulan. “Modalnya sabar, karena melibatkan banyak lembaga. Tapi kalau dokumen lengkap, prosesnya bisa lebih cepat,” jelasnya.
Tahun ini, Pemda DIY juga mulai menerapkan sistem digital yang memungkinkan pemohon memantau status izin secara real-time. Dengan demikian, perkembangan permohonan dapat dilihat langsung tanpa harus menunggu pemberitahuan manual.
Selain jalur komersial, tanah kas desa juga bisa dimanfaatkan melalui program strategis gubernur. Program ini ditujukan untuk keluarga miskin yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar dapat menggarap lahan secara gratis.
Pameran pertanahan diselenggarakan oleh Paniradya Kaistimewaan DIY berkolaborasi dengan sejumlah dinas terkait di Yogyakarta, seperti Dinas Kebudayaan DIY, Dinas Kominfo DIY, Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah DIY, dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY. Kegiatan ini juga mendapat dukungan langsung dari Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Pakualaman.