Lampung Geh, Bandar Lampung - Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi menjalani pemeriksaan selama 14 jam di Gedung Pidana Khusus, Kejati Lampung, Jumat (5/9).
Pemeriksaan ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Berdasarkan pantauan Lampung Geh, mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024 itu diperiksa sejak pukul 11.00 WIB dan baru keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 01.00 WIB, Jumat dini hari. Ia tampak mengenakan kemeja berwarna navy
Saat diminta keterangan, Arinal membenarkan bahwa dirinya dipanggil penyidik Pidsus Kejati Lampung untuk memberikan penjelasan terkait partisipasi PI.
"Jadi saya diminta untuk memberikan penjelasan tentang partisipasi inters dana PI, kebetulan sebelum saya berakhir itu (masa jabatan) dananya keluar," katanya.
Ia menjelaskan dana tersebut kemudian disimpan di Bank Lampung dan direncanakan untuk kepentingan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Untuk kepentingan BUMD ketika mendapatkan satu kegiatan, jadi tidak memerlukan APBD. Kalo APBD kan tahun depan, kalo kredit bunganya besar jadi dana itu saya mendapatkan pertanyaan dari Kejaksaan," ucapnya.
Menurutnya, pemeriksaan itu dilakukan setelah adanya laporan masuk yang diterima oleh Kejati Lampung. Sehingga dirinya harus memberikan keterangan terkait hal tersebut.
"Saya sampe malem ini memberikan keterangan, karena Kejaksaan ini ada juga yang diperiksa yang lain jadi saya harus menunggu, larut malam itu karena sesuai jadwal, kita harus saling mengisi," pungkasnya.
Sebelumnya, mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (4/9).
Pemeriksaan ini terkait dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen senilai 17,28 juta dolar Amerika atau sekitar Rp271 miliar yang dikelola oleh PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Perusahaan tersebut merupakan anak usaha dari BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU) yang bergerak di sektor migas, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM. (Yul/Put)