Lampung Geh, Bandar Lampung - Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi membantah adanya penyitaan aset miliknya yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Hal itu ia sampaikan Arinal usai menjalani pemeriksaan selama 14 jam di Gedung Pidana Khusus Kejati Lampung, Jumat (5/9)
"Nggak ada, nggak ada," singkatnya.
Tak hanya itu, mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024 itu juga menepis kabar soal penggeledahan di rumahnya di Jalan Sultan Agung, Sepang Jaya, Kedaton.
"Nggak ada penggeledahan," ujarnya.
Namun sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan pihaknya telah melakukan penggeledahan di rumah Arinal pada Rabu (3/9).
"Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kediaman ARD (Arinal Djunaidi) Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung," katanya.
Dari penggeledahan tersebut, Kejati menyita sejumlah aset milik Arinal berupa 7 unit mobil, 645 gram logam mulia, uang tunai (mata uang asing dan rupiah) senilai Rp 1,3 milliar, deposito di beberapa bank senilai Rp 4,4 milliar serta 29 sertifikat hak milik (SHM).
"Total aset milik ARD yang disita mencapai Rp 38,58 milliar," ucapnya. (Yul/Put)