Anggota Komisi VIII DPR M. Hidayat Nur Wahid.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sejumlah asosiasi haji menyarankan soal aturan kuota tambahan haji bisa dimasukkan dalam RUU Haji yang tengah dibahas oleh pemerintah dan DPR. Hal ini agar soal pembagian kuotanya tak menjadi masalah hukum.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi VIII DPR Hidayat Nur Wahid mengatakan, soal pembagian kuota itu secara prinsip dan umum sudah ada dalam Revisi UU Haji dan Umroh. Namun, saran soal aturan pembagian kuota tambahan dimasukkan dalam UU tersebut dia berpendapat bahwa hal tersebut suatu hal yang baik.
"Tapi kalau diusulkan agar dibuat penegasan bahwa pembagian tambahan kuota dengan merujuk pada aturan di UU, ya itu baik2 saja," ujar Hidayat dalam pesan singkatnya kepada Republika, Rabu (13/8/2025).
Sebelumnya, Sarikat Penyelenggara Umroh dan Haji Indonesia (Sapuhi) angkat bicara mengenai kuota haji tambahan. Diperlukan payung hukum dalam bentuk undang-undang soal pembagian kuota haji tambahan.
Untuk diketahui, kuota haji tambahan adalah penambahan kuota jamaah pada tahun haji berjalan. Misal, setiap tahunnya biasanya mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu yang dibagi menjadi 203,320 (92 persen) untuk jamaah haji reguler dan 17.680 (8 persen) untuk jamaah haji khusus.