Hi!Pontianak - Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus memastikan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang belum berencana melakukan penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Nilai PBB-P2 terakhir kita tetapkan pada 2014, artinya sudah 11 tahun tidak pernah diubah. Kami tidak ingin menaikkan PAD dengan cara membebani masyarakat, apalagi kondisi ekonomi warga juga sedang menurun,” kata Kartiyus.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, saat menerima Tim Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Barat di Ruang Rapat Sekda pada Senin, 25 Agustus 2025.
Ia menjelaskan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sintang terhadap APBD masih rendah, hanya sekitar 8 persen. Padahal, pada 2026 pemerintah pusat akan kembali mengurangi dana transfer ke daerah, sementara kewajiban daerah semakin bertambah, termasuk untuk pengangkatan PPPK.
“Bupati dan Wakil Bupati Sintang ke depan akan kesulitan, karena dana untuk membangun makin terbatas. Jadi kita fokus dulu mengoptimalkan sumber PAD yang sudah ada, cari solusi agar efektif, tanpa melanggar aturan,” tambahnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Sintang, Selimin, menambahkan bahwa penyesuaian tarif PBB-P2 terakhir kali dilakukan pada 2014, saat kewenangan pengelolaan dialihkan dari KPP Pratama Sintang ke Pemkab Sintang.
“Sejak penyerahan itu, sampai sekarang belum pernah ada penyesuaian tarif PBB-P2 secara massal,” jelas Selimin.
Dengan demikian, meskipun banyak daerah lain sudah menaikkan PBB-P2, Pemkab Sintang memilih menahan diri demi tidak menambah beban masyarakat, sekaligus berfokus pada peningkatan efektivitas pengelolaan PAD yang ada.