Polisi mengizinkan anak di bawah umur yang ditangkap terkait demo ricuh pada Senin (25/8) untuk pulang. Hal ini dipastikan oleh Bidang Advokasi LBH Jakarta Daniel Winarta.
Namun, Daniel mengatakan mereka tidak dibiarkan pulang begitu saja. Orang tua wajib menjemputnya.
"Yang anak di bawah umur sudah boleh dijemput. Syaratnya: 1. dijemput orangtuanya, 2. tandatangan surat pernyataan. Yang dewasa belum dilepas," kata Daniel saat dikofirmasi, Selasa (26/8).
Pantauan kumparan, sejumlah orang tua telah berada di Polda Metro Jaya untuk menjemput anak-anak mereka.
Daniel sebelumnya bilang ada sekitar 370 orang yang diamankan terkait demo ricuh itu. Sekitar 200 di antaranya ialah anak di bawah umur.
"Per tadi pagi jam 5 pagi ada 370 orang. Pengakuan penyidik, hampir 200 orang anak di bawah umur," kata Daniel.
Ia menuturkan anak-anak yang ditangkap polisi berasal dari berbagai daerah. Mereka diamankan di sejumlah kantor polisi.
"Anak-anak ini macam-macam ya. Ada yang dari Jakarta, Bekasi, Depok. Mereka sendiri dibawa dari berbagai Polres, Polsek," ujarnya.
Demo yang berpusat di DPR RI pada Senin (25/8) berujung ricuh. Kericuhan terjadi di beberapa titik sekitar DPR. Ricuh terjadi sejak siang hingga malam.
Massa bentrok dengan polisi. Selain itu mereka juga merusak sejumlah fasilitas dan kendaraan milik polisi.