
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan peserta asuransi kesehatan untuk menanggung sebagian biaya pengobatan sendiri. Dalam ketentuan baru yang tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 7/SEOJK.05/2025, setiap pemegang polis wajib membayar minimal 10 persen dari total klaim saat menggunakan layanan kesehatan. Aturan ini mulai berlaku 1 Januari 2026.
Dalam dokumen resmi Frequently Asked Questions (FAQ) yang diterbitkan OJK sebagai bagian dari penjelasan kebijakan, lembaga pengawas keuangan tersebut menegaskan penerapan co-payment atau pembagian risiko bertujuan untuk mengurangi perilaku konsumtif dalam penggunaan layanan kesehatan.
“Maksud dan tujuan pengaturan co-payment adalah mencegah moral hazard dan mengurangi penggunaan layanan kesehatan oleh peserta secara berlebihan (over-utilitas). Diharapkan pemegang polis, tertanggung atau peserta menjadi lebih bijaksana dan prudent dalam menggunakan asuransi kesehatan,” tulis OJK.
Selain itu, OJK menyebut kebijakan ini dapat membantu menjaga premi tetap terjangkau di masa mendatang. Dengan pengendalian penggunaan layanan, perusahaan asuransi diharapkan mampu menjaga kestabilan biaya dan mencegah lonjakan premi yang membebani konsumen.
OJK menetapkan peserta harus membayar minimal 10 persen dari klaim, dengan batas maksimum sebesar Rp 300.000 untuk rawat jalan dan Rp 3 juta untuk rawat inap per pengajuan klaim. Namun, perusahaan asuransi bisa menetapkan nilai yang lebih tinggi jika disepakati dalam polis.
“Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, dan Unit Syariah pada Perusahaan Asuransi dapat menerapkan batas maksimum biaya sendiri yang lebih tinggi sepanjang dinyatakan dalam Polis Asuransi,” jelas OJK dalam dokumen yang sama.
Penerapan co-payment ini tak hanya berlaku untuk asuransi individu, tapi juga asuransi kumpulan yang biasa digunakan oleh karyawan melalui program kerja sama perusahaan.
Menjawab keberatan sebagian pihak terhadap penerapan kebijakan ini dalam skema asuransi kumpulan yang biasanya bersifat khusus atau tailormade, OJK menyatakan tetap akan memberlakukannya secara menyeluruh.
“Dengan adanya SEOJK asuransi kesehatan ini diharapkan adanya perubahan ekosistem jaminan kesehatan yang lebih baik, sehingga tetap diterapkan pada asuransi kumpulan,” terang OJK.
Untuk asuransi kumpulan, perusahaan sebagai pemegang polis dapat menanggung biaya co-payment tersebut, tergantung pada perjanjian kerja dengan karyawan.
Sementara itu, OJK menegaskan tidak ada opsi produk tanpa co-payment. Perusahaan hanya bisa menawarkan beberapa varian produk dengan skema co-payment yang berbeda-beda.
“Saat ini tetap berlaku ketentuan minimum co-payment, tidak diperbolehkan produk asuransi kesehatan tanpa adanya co-payment,” sebut OJK.