Hi!Pontianak - Satreskrim Polres Sambas menangkap Kades Tebas Kuala berinisial HS. Ia ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana korupsi APBDes tahun anggaran 2023.
Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Sambas.
"Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Sambas, adanya indikasi tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan APBDes Tebas Kuala tahun 2023," ungkap Rahmad, Sabtu, 2 Agustus 2025.
Kemudian, Inspektorat Kabupaten Sambas memberikan kesempatan kepada Kades Tebas Kuala untuk mengembalikan dana sebesar Rp 550.682.800, dalam tempo 60 hari. Namun, pengembalian dana tersebut hingga batas waktu yang telah ditentukan, tersangka tidak mengembalikannya.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kasus ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 14 November 2024 lalu," jelas Rahmad.
Dikatakan dia, dari hasil penyidikan ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka. Ia secara langsung melakukan pencarian dana dari rekening kas desa tanpa melalui verifikasi sekdes.
"Tersangka juga memerintahkan pelaksana anggaran untuk membuat SPJ fiktif dan disamakan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau melakukan mark up harga. Bahkan, beberapa kegiatan tidak dibuatkan SPJ," papar Rahmad.
Tak hanya itu saja, tersangka juga menggunakan dana hasil pemotongan pajak tahun 2023 untuk kepentingan pribadi dan tidak disetorkan ke kas negara. Ia juga tak membayar utang belanja Alat Tulis Kantor (ATK) tahun 2023 kepada pihak ketiga. Dananya malah digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Adapun kerugian negara sebesar Rp 655.924.082. Perhitungan tersebut berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh auditor Inspektorat Kabupaten Sambas," tuturnya.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut. Tersangka akan dikenakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Berdasarkan keterangan tersangka, uang tersebut digunakan untuk permainan judi online," pungkas Rahmad.