Pegawai Negeri Sipil atau PNS bisa mendapatkan penghasilan tambahan di luar gaji. Salah satu penghasilan tambahan PNS adalah tunjangan kinerja.
Selain itu, masih ada berbagai penghasilan tambahan yang bisa didapatkan. Penghasilan-penghasilan ini bisa dikelola sedemikian rupa demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Apa Saja Penghasilan Tambahan PNS?
Menurut buku Manajemen Sumber Daya Manusia di Lembaga Pendidikan Islam, Fati’ah Kusmaduni (2022: 97), PNS adalah orang yang bekerja pada pemerintah atau negara. Itulah mengapa, negara atau pemerintah jugalah yang menggajinya.
Gaji menjadi penghasilan utama dari PNS. Selain itu, PNS masih bisa memperoleh penghasilan tambahan lain agar bisa memenuhi kebutuhannya. Berikut beberapa penghasilan tambahan PNS di luar gaji.
PNS bisa mendapatkan tunjangan kinerja dari pemerintah selain gaji. Dengan demikian, kesejahteraan dan motivasi kerja PNS bisa meningkat. Besarannya beragam tergantung kelas jabatannya.
Tunjangan lain juga bisa diperoleh PNS dari pemerintah. Misalnya adalah tunjangan keluarga bagi PNS yang sudah menikah dan tunjangan beras. Perlu diketahui bahwa tunjangan beras tak selalu berbentuk uang, namun juga bisa beras.
Bila ingin mencari penghasilan lain di luar pendapatan dari pemerintah, maka aneka pekerjaan sampingan bisa dijalani oleh PNS. Contohnya adalah sebagai penulis lepas, kreator konten, penyedia jasa fotografi, dan desainer grafis.
PNS juga bisa membuka usaha bila ingin mendapatkan penghasilan lainnya. Usaha yang dibuka bisa dipilih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan. Misalnya adalah usaha toko kelontong, warung makanan, bengkel, tempat cuci motor, dan lain sebagainya.
Saat ini, ada banyak instrumen investasi yang bisa dipilih oleh PNS untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Pemilihannya dapat disesuaikan dengan profil risiko PNS itu sendiri.
Misalnya jika PNS ingin berinvestasi di instrumen rendah risiko, deposito berjangka bisa menjadi bahan pertimbangan. Namun bila PNS ingin mendapatkan keuntungan lebih dengan risiko yang lebih tinggi pula, saham bisa dipilih.
Jadi, ada lima penghasilan tambahan PNS di luar gaji. Penghasilan-penghasilan tersebut bisa didapatkan dari pemerintah atau diupayakan sendiri. (LOV)