Polda DIY menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, yang dijadikan markas para pelaku judi online (judol). Mereka menggunakan modus bikin puluhan akun baru dalam bermain judol.
Lima pelaku berinisial RDS (32), EN (31), dan DA (22) asal Bantul. Lalu NF (25) asal Kebumen, Jawa Tengah dan PA (24) asal Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Dari penyelidikan polisi, RDS adalah otak utama. Dia memetakan laman judol yang memberi promo cashback atau promosi di situs judol setiap pembukaan akun baru. RDS juga yang menyediakan sarana untuk judol.
"RDS bosnya. Dia menyiapkan link situsnya, dia mencari, kemudian menyiapkan PC, dan menyuruh 4 karyawan untuk memasang judi online. Dia (RDS) cari promosi di situs-situs judi online," kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto di Mapolda DIY, beberapa waktu lalu.
Mereka membuat puluhan akun di situs judol tersebut untuk mengeruk keuntungan.
Kanit 1, Subdit V, Ditreskrimsus Polda DIY, Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra, menjelaskan setiap orang memainkan 10 akun tiap harinya. Mereka rajin mengganti nomor telepon untuk menghindari pelacakan IP Address.
"Kartunya (nomor telepon) diganti-ganti untuk mengelabui sistem IP Address," Rolindo.
"Tak hanya mengambil keuntungan fee akun baru, juga memainkan modal yang ada di dalam, termasuk bonus. Kalau untung withdraw, kalau kalah buka akun baru," bebernya.
Dari praktik ini, mereka bisa meraih omzet Rp 50 juta. Sementara 4 karyawan digaji Rp 1-1,5 juta setiap minggunya.
Kelimanya terancam Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 dan Pasal 303 KUHP jo pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP tentang informasi dan transaksi elektronik bermuatan perjudian. Ancamannya 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.