Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Irfan Yusuf atau Gus Irfan, bersyukur apabila status kelembagaan BP Haji dinaikkan menjadi kementerian. Ia mengaku siap jika lembaga yang dipimpinnya diubah menjadi kementerian untuk mengurus pelaksanaan haji.
"Kalau istilah pesantren tuh sami'na wa atho'na. Kalau kita diperintah sebagai kementerian, siap. Dijadikan tetap sebagai badan, kita siap," ujar Gus Irfan saat ditemui di Kantor Kemenag, Jakarta, Sabtu (23/8).
"Tentu memang lebih baik kalau memang berbentuk kementerian, karena akan lebih leluasa kita melangkahnya," jelas dia.
Gus Irfan mengaku bersyukur jika BP Haji diganti menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Namun, katanya, ada tanggung jawab yang lebih besar diemban lewat perubahan nama itu.
"Kepercayaan pemerintah dalam ini Pak Prabowo maupun rakyat melalui DPR itu harus kita wujudkan dalam bentuk pelayanan terbaik untuk jemaah haji kita," ujarnya.
Dalam mempersiapkan perubahan nama itu, Gus Irfan juga telah mewanti-wanti jajarannya untuk memberikan pelayanan yang maksimal bagi jemaah haji.
"Semua sudah kita siapkan, kita ada beberapa ratus SOP yang kita siapkan. SOP pendaftaran, SOP apa segala macam, semuanya kita siapkan," tutur Gus Irfan.
Lebih lanjut, Gus Irfan juga mengingatkan jajarannya untuk tidak bermain-main. Terlebih, pihaknya bakal memegang amanah pelayanan umat dalam penyelenggaraan haji.
"Saya sudah minta kepada tim kami di Badan Penyelenggara Haji, apa pun namanya badan ataupun kementerian, kita tidak bisa main-main lagi," ujar Gus Irfan.
"Ini semua mata tertuju pada kita, yang diharapkan dari kita adalah performa kita dalam memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah haji seperti perintah dari Presiden," terangnya.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI telah sepakat untuk mengganti Kepala Badan menjadi Menteri di RUU Haji dan Umrah. Perubahan frasa ini pun dimuat di berbagai pasal-pasal yang ada di RUU Haji dan Umrah.
“(DIM) 77, perubahan frasa Kepala Badan menjadi Menteri,” ucap Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suharyanto di dalam rapat pembahasan DIM RUU Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Jumat (22/8).
Hal ini pun langsung disepakati oleh seluruh anggota Panja.
“Ya, tok,” ucap Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Singgih Januratmoko yang memimpin rapat.
Sebelumnya, kepengurusan haji diurus oleh menteri diatur dengan pasal yang berbunyi “Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama”.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang menyebut dengan pasal itu, artinya Panja sudah menyetujui adanya Kementerian Haji dan Umrah.