REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan penetapan 36 bandara umum sebagai bandara internasional merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan pemerataan ekonomi di berbagai wilayah Indonesia.
"Presiden Prabowo menginstruksikan pembukaan bandara internasional sebanyak-banyaknya di berbagai daerah guna mendorong percepatan perputaran ekonomi dan pariwisata daerah," kata Menhub Dudy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
"Sehingga, penetapan bandara internasional ini menjadi langkah strategis untuk mendorong hal tersebut," imbuhnya.
Adapun penetapan 36 bandara internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 ini diharapkan mampu mendorong penguatan industri penerbangan nasional, mendorong pariwisata, perdagangan, dan investasi.
Menhub menugaskan Direktur Jenderal Perhubungan Udara melakukan pengawasan atas pelaksanaan keputusan menteri ini.
Status bandara internasional akan terus dievaluasi sekurang-kurangnya setiap dua tahun sekali.
"Ada sejumlah persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh masing-masing pengelola bandara, termasuk persyaratan keselamatan, keamanan dan pelayanan sebagai bandara internasional sebelum kegiatan penerbangan internasional dilakukan," ujar Menhub.
"Persyaratan tersebut harus disampaikan paling lambat enam bulan sejak keputusan menteri ini dikeluarkan," imbuhnya.
Berikut adalah bandar udara yang ditetapkan sebagai bandara internasional:
1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh
2. Bandara Kualanamu, Sumatera Utara
3. Bandara Minangkabau, Sumatera Barat
4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Riau
5. Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau
6. Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten
7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta
8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat
9. Bandara Kulon Progo, Yogyakarta
10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur
11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali
12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat
13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur
14. Bandara Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan
15. Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara
16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua
17. Bandara Komodo, Nusa Tenggara Timur
18. Bandara S.M. Badaruddin II, Palembang, Sumatera Selatan
19. Bandara H.A.S. Hanandjoeddin, Kepulauan Bangka Belitung
20. Bandara Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah
21. Bandara Syamsudin Noor, Banjarbaru, Kalimantan Selatan
22. Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat
23. Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Tapanuli Utara, Sumatera Utara
24. Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
25. Bandara Radin Inten II, Lampung
26. Bandara Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah
27. Bandara Banyuwangi, Jawa Timur
28. Bandara Juwata, Tarakan, Kalimantan Utara
29. Bandara El Tari, Kupang, Nusa Tenggara Timur
30. Bandara Pattimura, Ambon, Maluku
31. Bandara Frans Kaisiepo, Biak Numfor, Papua
32. Bandara Mopah, Merauke, Papua Selatan
33. Bandara Kediri, Jawa Timur
34. Bandara Mutiara Sis Al Jufri, Palu, Sulawesi Tengah
35. Bandara Domine Eduard Osok, Sorong, Papua Barat Daya
36. Bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto, Samarinda, Kalimantan Timur.
"Khusus untuk Bandara Halim Perdanakusuma, penerbangan luar negeri hanya diperuntukkan bagi angkutan udara niaga tidak berjadwal, angkutan udara bukan niaga, serta penerbangan pesawat udara negara Indonesia atau pesawat udara negara asing," imbuh Menhub.
sumber : Antara