Wakil Gubernur Jawa Timur terpilih Emil Elestianto Dardak (kiri).
REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menjelaskan bahwa kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) merupakan kewenangan masing-masing kepala daerah yakni bupati dan wali kota setempat.
Saat menghadiri Gerakan Pangan Murah Polri dan Bulog di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis, Emil menjelaskan bahwa sebelum ada kenaikan PBB P2 seperti yang viral di Kabupaten Jombang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) wajib melakukan penilaian (appraisal) ulang terhadap objek-objek terkena pajak sesuai nilai hari ini.
"Kewenangan ada di masing-masing kepala daerah. Mekanismenya, Bapenda akan menilai ulang objek pajak sesuai dengan nilai tanah hari ini, hal inilah yang membuat masyarakat terkejut dengan besaran pajak yang harus dibayarkan" kata Emil
Menurut Emil, meskipun pendapatan daerah dari pajak sangat dibutuhkan pemerintah daerah (pemda) untuk pembangunan, namun kenaikan pajak juga harus melihat kondisi masyarakat setempat.
Ia menegaskan ada mekanisme lain bagi masyarakat untuk melakukan banding atas kenaikan PBB P2 tersebut demi mencapai titik tengah antara masyarakat sebagai wajib pajak dan juga pemda.
"Yang penting dari mekanisme banding tersebut tercapai titik tengah yang tidak memberatkan masyarakat, namun pemda juga mendapatkan nilai pajak yang sesuai," kata Emil.
Selain itu Emil juga menegaskan bahwa kenaikan PBB P2 di Jombang tersebut merupakan kebijakan dari pemerintah daerah sebelumnya.
Ia berharap akan segera ada titik temu antara pemerintah dengan masyarakat terkait besaran nilai PBB P2 demi menjaga stabilitas ekonomi daerah.
"Apa yang terjadi di Jombang bisa terjadi di daerah lain. Bupati Jombang juga telah menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kebijakan dari bupati sebelumnya sehingga kami harus berhati-hati serta mendalami data-data yang ada," kata Emil.
sumber : Antara