KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan terkait perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. Selama proses penggeledahan, lembaga antirasuah sempat terhalang pihak-pihak yang tak bersikap kooperatif.
"Memang diduga pihak-pihak terkait melakukan tindakan-tindakan yang tidak kooperatif dalam proses penggeledahan di lapangan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam jumpa pers, Kamis (14/8).
Budi menyampaikan, tindakan tak kooperatif itu dilakukan saat pihaknya menggeledah sebuah kantor dari pihak swasta.
Oleh karenanya, Budi menyampaikan imbauan kepada seluruh pihak untuk tidak menghalangi proses penyidikan.
"Jadi kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait untuk kooperatif dalam proses tersebut," tuturnya.
Sejauh ini, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi. Mulai dari Kantor Kementerian Agama hingga kantor perusahaan travel haji dan umrah, Maktour.
Saat ini, KPK memang tengah melakukan penyidikan terkait perkara kuota haji 2024. Perkara ini berawal saat Presiden Jokowi pada 2023 silam bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji.
Diduga ada pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan. Seharusnya pembagian kuota itu seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, yang terjadi, kuota dibagi 50%-50%.
Dari hasil penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus. Hal itu menyebabkan dana haji yang seharusnya bisa didapat negara dari jemaah haji reguler, malah mengalir ke pihak travel swasta.
KPK juga telah mencegah 3 orang bepergian ke luar negeri. Mereka adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut; mantan stafsus Menag, Ishfah Abidal Aziz; dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Yaqut melalui juru bicaranya, Anna Hasbie, menyatakan menghormati dan akan mengikuti proses hukum.