MENTERI Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyerahkan aturan kegiatan sound horeg kepada pemerintah daerah. Menurut dia, kegiatan itu merupakan bentuk kearifan lokal. "Itu dari kearifan lokal. Kami serahkan ke pemerintah daerah," kata dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Agustus 2025.
Teuku mengatakan respons tiap daerah terhadap sound horeg berbeda. Ada yang merasa terganggu dan ada yang tidak. Paling penting, kata dia, tidak mengganggu masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meski begitu, dia menilai masih banyak kegiatan ekonomi kreatif yang bisa diterima masyarakat. Namun, dia kembali mengatakan keputusan tergantung daerah masing-masing.
MUI Jawa Timur sebelumnya telah mengeluarkan fatwa haram untuk sound horeg yang berlebihan. MUI mengeluarkan fatwa haram berdasarkan kesepakatan yang diputuskan setelah Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan, Jatim, menggelar Forum Satu Muharram 1447 H pada 26-27 Juni 2025. Fatwa ini didasarkan pada hasil bahtsul masail yang digelar oleh para kiai dan santri.
Rektor Ma’had Aly Ponpes Besuk sekaligus Rais Syuriah PBNU Muhib Aman Ali mengatakan, fenomena sound horeg kian meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah Jatim, seperti Pasuruan dan Malang. Sound horeg dinilai mengganggu dan menyakiti orang lain lantaran suara yang ditimbulkan amat keras.
Selain itu, sound horeg diputuskan haram karena mengandung kemungkaran. Menurut Muhib, banyak aktivitas dalam pertunjukan sound horeg yang melanggar syariat Islam, seperti joget tak senonoh, pergaulan bebas, hingga konsumsi minuman keras.
Kini MUI Jawa Timur menunggu tindak lanjut pemerintah Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyelesaikan pembuatan regulasi tentang sound horeg sebelum hari ulang tahun ke-80 Republik Indonesia.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia Amirsyah Sanusi Tambunan mengatakan penggunaan sound horeg bisa dikategorikan haram bila memuat mafsadat atau kerusakan. Amirsyah mengatakan itu saat mendengar kabar kematian seorang warga Lumajang, Jawa Timur, saat menonton sound horeg.
Menurut pemberitaan, seorang perempuan bernama Anik Mutmainnah, 39 tahun, meninggal ketika menyaksikan karnaval sound horeg di Lumajang, Jawa Timur. Amirsyah menyebut Islam bisa melarang penggunaan sound horeg bila menimbulkan kerusakan seperti mengakibatkan kematian.
Hal itu juga berlaku untuk pengeras suara lainnya. "Kalau substansi membisingkan suara, memecahkan gendang telinga, itu artinya membawa mafsadat. Kalau membawa mafsadat, hukumnya haram," ujarnya di Pullman Hotel, Jakarta Pusat, pada Selasa, 5 Agustus 2025.