
PEMERINTAH Provinsi Jawa Timur akan menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai penggunaan sound horeg di seluruh wilayah Jawa Timur. Guna mengantisipasi efek buruk terhadap keberadaan sound horeg.
“Kami segera menerbitkan Inisiatif ini diambil sebagai respons terhadap masukan masyarakat yang mengharapkan adanya pedoman hukum yang jelas terkait penggunaan sound system, terutama dalam acara-acara keramaian,” kata Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto dardak di Surabaya, Rabu (6/8).
Surat edaran ini akan mengatur secara detail berbagai aspek kegiatan yang melibatkan penggunaan pengeras suara, termasuk prosedur perizinan keramaian yang akan ditangani langsung oleh pihak kepolisian.
Saat ini, kata Emil, draf surat edaran tersebut sedang menunggu penandatanganan bersama dari seluruh anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur. SE ini akan segera diterbitkan setelah proses penandatanganan selesai.
“Semua aturan sudah final, tinggal menunggu penandatanganan bersama Forkopimda Jatim. Surat edaran ini akan merujuk pada peraturan-peraturan yang sudah ada," ujarnya.
Surat edaran ini juga akan mengatur tindakan hukum yang akan diambil oleh pihak kepolisian terhadap pelanggaran aturan penggunaan sound horeg. Tindakan tersebut meliputi pembubaran kegiatan sound horeg yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta pengaturan mengenai pengajuan dan penerbitan izin kegiatan.
Emil menjelaskan, SE ini akan mengatur praktik penggunaan pengeras suara, baik dalam kegiatan pawai maupun kegiatan bergerak lainnya. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa penggunaan sound system tidak mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.
Emil Elestianto Dardak menegaskan bahwa surat edaran ini bertujuan untuk mempertegas aturan yang sudah ada, sehingga lebih mudah dipahami dan diimplementasikan dalam penggunaan sound horeg.
"Surat edaran ini hanya mempertebal aturan saja, agar lebih mudah dipahami. Misalnya, saat berjalan di jalan raya, sound tidak boleh dinyalakan, dan saat melintas di dekat rumah sakit atau masjid, harus dimatikan," jelasnya.
Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan tercipta ketertiban dan keselarasan dalam penggunaan sound horeg di Jawa Timur, sehingga kegiatan masyarakat dapat berjalan dengan lancar tanpa mengganggu kepentingan umum.(H-2)