
MENTERI Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen untuk memberikan amnesti, grasi, abolisi, dan rehabilitasi setiap kali perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Saat itu beliau titip, tolong saya ingin setiap kali akan ada perayaan 17 Agustus, saya ingin ada amnesti, ada grasi, ada yang lain, termasuk rehabilitasi," kata Supratman dalam Podcast What's Up Kemenkum, seperti dikutip Antara, Rabu malam (6/8).
Menurut Supratman, keinginan tersebut telah disampaikan Presiden sejak awal masa jabatan, tak lama setelah pelantikannya dan penunjukan dirinya sebagai Menkum. Karena itu, kebijakan pemberian amnesti dan abolisi menjelang HUT ke-80 RI bukanlah yang terakhir.
Ia mengungkapkan nantinya masih akan terdapat amnesti jilid kedua dan jilid ketiga yang saat ini, data penerimanya sedang diverifikasi.
"Ini sebagai komitmen Presiden Prabowo yang dijalankan oleh Menteri Hukum," katanya.
Supratman menjelaskan bahwa inisiatif pemberian amnesti dan abolisi ini murni datang dari Presiden Prabowo, sebagai upaya untuk menyatukan seluruh elemen bangsa. Presiden, lanjutnya, meyakini bahwa kompleksitas persoalan nasional, baik sosial, politik, budaya, hingga ekonomi tidak bisa diatasi tanpa semangat persatuan.
"Sehingga kemudian saat ada permintaan itu sejak awal menjabat, kami mempersiapkan, kami persiapkan datanya," kata dia.
Selain itu, ia juga menyoroti persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang menjadi perhatian pemerintah.
Sebagai informasi, abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan presiden dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sementara amnesti, merupakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau kelompok yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Terbaru, Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), yang sebelumnya divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan atas kasus korupsi impor gula.
Adapun amnesti diberikan kepada 1.178 narapidana, termasuk mantan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Hasto sebelumnya divonis tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. (P-4)