
KEPOLISIAN Resor Metro Jakarta Utara resmi melimpahkan kasus penjarahan rumah Ahmad Sahroni ke Polda Metro Jaya.
“Hari ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya,” kata Plt Kasie Humas Polres Metro Jakarta Utara Ipda Maryati Jonggi dikutip Antara, Selasa (2/9).
Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh kuasa hukum Ahmad Sahroni ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jakarta Utara pada Senin malam (1/9). Setelah proses awal pemeriksaan, perkara kini ditangani penyidik di tingkat Polda.
“Kuasa hukum sudah datang melapor dan saat ini kasus sudah dipegang Polda Metro Jaya,” kata dia.
Lima Saksi Telah Diperiksa
Sejauh ini, polisi telah memeriksa lima orang saksi terkait peristiwa penjarahan yang terjadi pada Sabtu (30/8) di rumah Ahmad Sahroni, Jalan Swasembada, Tanjung Priok, Jakarta Utara
"Saat ini sudah lima saksi yang diperiksa Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan pihaknya terus melakukan penyelidikan," katanya.
Menurut dia, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan juga masih mengumpulkan data-data baik dari media sosial maupun CCTV di rumah tersebut.
Sebelumnya, ratusan orang menggeruduk dan menjarah barang-barang yang ada di dalam rumah Ahmad Sahroni di Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Sabtu (30/8).
Ratusan orang tersebut awalnya melakukan unjuk rasa di depan rumah Ahmad Sahroni. Namun aksi tersebut berujung aksi pelemparan benda keras ke dalam rumah sehingga merusak kaca dan bangunan tersebut.
Massa melempari rumah dengan benda keras, merusak kaca dan bagian bangunan lainnya.
Selain kendaraan, massa juga dilaporkan mengambil uang, dokumen penting, dan barang-barang berharga dari dalam rumah. Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan, namun proses penyelidikan masih berlangsung di bawah koordinasi Polda Metro Jaya.